Bongkarselatan.com, Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan kini telah resmi mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,29 persen.
Dengan itu, ada sebanyak 1.066.221 penduduk Kabupaten Lampung Selatan telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jumlah total penduduk sebanyak 1.073.867 jiwa.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibawah kepemimpinan H. Nanang Ermanto mempunyai Visi dan Misi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong”.
“Visi Misi itu didukung Misi Kedua yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan serta Kesejahteraan Sosial,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hari Surya Wijaya menambahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga selalu memperhatikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat.
“Terbukti bahwa Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung yaitu sebesar Rp.48.757.112.000,” ungkap Hari Surya Wijaya.
Sementara itu, sejak tanggal 1 Agustus 2022, bahwa Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai UHC. Dimana keuntungan UHC adalah kepesertaan bisa langsung aktif.
Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu secara ekonomi, dan belum terdaftar atau sudah pernah menjadi peserta BPJS akan tetapi sudah tidak aktif lagi dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS.
“Persyaratannya: Surat Keterangan Tidak Mampu, KK/KTP domisili Kabupaten Lampung Selatan, Surat Keterangan dirawat di rumah sakit atau Surat Rekomendasi Puskesmas setempat dapat mengajukan sebagai peserta BPJS dan bisa langsung aktif, tidak menunggu 14 hari atau awal bulan baru aktif,” kata Hari Surya Wijaya.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sendiri terdiri beberapa segmen, yaitu jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN 645.184 jiwa. Sementara yang ditanggung melalui PBI APBD Provinsi dan Kabupaten sebanyak 140.203 jiwa.
Sedangkan, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 189.345 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 79.168 jiwa dan Buka Pekerja (BP) 12.321 jiwa. (*)