KPUD Lamsel Helat Sosialisasi Badan Adhoc Implementasi Kode Etik Pemilu 2024

Senin, 06 Maret 2023

KPUD Lamsel Helat Sosialisasi Badan Adhoc Implementasi Kode Etik Pemilu 2024

Senin, 06 Maret 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi tata kerja badan Adhoc dan Implementasi kode etik penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda yang diikuti 85 anggota PPK se- Kabupaten Lampung (Lamsel), Senin (6/3/2023).


Ketua KPUD Lampung Selatan Ansurasta Razak, SE mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tata kerja badan Adhoc untuk meningkatkan pemahaman anggota PPK se-Kabupaten Lampung Selatan terhadap tugas dan fungsinya dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap dengan sosialisasi tata kerja ini akan menambah pemahaman tata kerja PPK serta tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan,” kata Ansurasta Razak saat membuka sosialisasi di aula NBR Kalianda.


Sosialisasi tersebut juga dihadiri anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah, SH, MH sebagai narasumber.


Dalam pemaparannya, Tio Aliansyah mengatakan, semua tahapan pemilu sudah di atur dalam undang-undang dan aturan lainnya seperti PKPU dan petunjuk teknis lainnya.


“Jadi pelaksanaan pemilu itu tidak berdasarkan kehendak diri sendiri. Semua tahapan pemilu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.


Dikatakan, kedudukan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Yakin memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban.


“Tugas DKPP menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan kewenangan DKPP diantaranya memanggil penyelenggara pemilu yang di duga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembela,” paparnya.

“Sementara kewajibannya, menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu,” imbuhnya.


Lebih lanjut dikatakan, penyelenggara Pemilu perlu dijaga integritas dan kredibilitasnya. Setiap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang menjadi pedoman prilaku penyelenggara Pemilu dapat merusak integritas dan kredibilitas proses dan hasil Pemilu.


Mantan anggota KPU Provinsi Lampung dua periode ini menyebutkan, prinsip-prinsip Kode Etik penyelenggara pemilu yakni integritas dan profesional.


“Terkait integritas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas menyangkut berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka dan proporsional, profesional, efektif, efisensi dan kepentingan umum,” bebernya.


Anggota DKPP RI ini berharap Lampung Selatan tidak ada pengaduan kode etik dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024. “Tetap menjaga integritas dan profesionalitas.” Pungkasnya.

(Red)

TerPopuler