Pelaku Penganiayaan di Fly Over Natar Ditangkap Dua Jam Usai Kejadian

Kamis, 26 Maret 2026

Pelaku Penganiayaan di Fly Over Natar Ditangkap Dua Jam Usai Kejadian

Kamis, 26 Maret 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Rabu (25/3/2026).


Seorang pria berinisial W (60), warga Dusun Banjar Sari III, Desa Kalisari, berhasil diamankan jajaran Polsek Natar sekitar dua jam setelah kejadian.


Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan mengumpulkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan saksi, identitas pelaku diketahui dan dalam waktu singkat berhasil diamankan,” ujar Setio.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban A (58), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, tengah berada di pinggir jalan untuk membeli minuman.


Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta agar korban meminta maaf terkait persoalan lama yang diduga terjadi puluhan tahun lalu. Permintaan tersebut tidak direspons, sehingga memicu cekcok antara keduanya.


Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai pergelangan tangan kiri korban.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.


Petugas yang menerima laporan melalui layanan darurat segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 14.00 WIB di Dusun Poncol, Desa Kalisari.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Setio.


Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sarung senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.



(Red)



TerPopuler