Ketua Yayasan Al Islam Usir Dua Wartawan, Ketua GWI Lamsel Ambil Sikap

Minggu, 19 Maret 2023

Ketua Yayasan Al Islam Usir Dua Wartawan, Ketua GWI Lamsel Ambil Sikap

Minggu, 19 Maret 2023,

 


LAMSEL (KALIANDA), BONGKARSELATAN.COM - 

Dua wartawan media online yakni dari Media Wartapostnews.com dan AktualTimes.com diusir secara paksa, saat ingin meliput kegiatan manasik dan umroh di Jalan Raden Intan, tepatnya didepan Makam Pahlawan Nasional, Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Kecamatan Kalianda, Kabupatan Lampung Selatan (Lamsel), pada Sabtu, (18/3/2023).


Namun baru beberapa menit kemudian saat Wartawan mengambil gambar dalam kegiatan acara tersebut ada salah seorang Ketua Yayasan Islam Al-Islam yang bernama Mustofa Kamal Muhammad Sulei NN yang sedang menerangkan sesuatu dalam Acara Calon Haji Manasik & Umroh tiba-tiba melontarkan kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin, seakan merasa terganggu oleh kehadiran dua wartawan tersebut.


Seakan wartawan yang hadir dalam acara tersebut bagaikan momok bagi seorang Ketua tersebut.


Ia langsung mengusir dua media Online tersebut, yang hendak meliput kegiatan dan langsung berkata kasar serta kata kotor yang dilontarkan dengan mengeluarkan Nada Lantang dan Keras dan seakan tidak memiliki Etika dalam berbahasa.


"Ini acara pribadi bukan publik paham nggak. Mau foto mau video untuk apa, enggak ada untuk dokumentasi, tujuannya apa, saya sudah mengalami hal yang seperti ini," cetusnya dengan nada tinggi.


"Saya ketua Yayasan Islam Al Islam. Saya pengen tahu sampe dimana seperti apa, ini tempat muhammadiyah, gedung ini tidak ada perlu ijin disini ini, dan ini manasik bukan kegiatan pemerintah goblok. Publikasikan aja yang banyak," ujarnya sambil menunjuk nunjuk dua wartawan media Online tersebut dengan muka kesal.


Tak cukup sampai disitu saja, Mustofa bertiak-teriak dengan suara lantang seakan menunjukan bahwa dirinya tidak terima acara tersebut akan di publikasikan oleh media, "hei , sini lo hei sini dulu, orang mana kalian, dan saya ini orang rajabasa," tuturnya.


Dalam hal ini, Ketua Yayasan Islam Al-islam (Mustofa) sudah melanggar dan menghalang-halangi atau sudah menghambat kerja dan fungsi Pers sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial yang tercantum dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).


Pidananya, tercantum juga dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 disebutkan bahwa; Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di Pidana.

Setiap orang yang secara melawan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda Paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). 


Ketua DPC GWI Lampung Selatan  Beddi Rizal Nuralam menyikapi terkait pengusiran dua wartawan media Online yang juga tergabung dalam wadah, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Lampung Selatan, yang diusir tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.


Menurut Beddi kejadian ini justru mencerminkan ketidakmampuan para pejabat dalam memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.


"Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.


"Mustofa Kamal Muhammad Sule NN, Ketua Yayasan Islam  Al - Islam  adalah lembaga publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik di daerah ini," ujar Beddi , Minggu (19/3/2023).


Ia menjelaskan, pasal 18 UU Pers telah mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang sengaja menghambat tugas wartawan.


Sehingga ia menegaskan bahwa sikap menghalangi-halangi akses terhadap wartawan sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.


"Kami mengecam pengusiran dua wartawan saat meliput Sosialisasi Manasik Haji di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda. Ini adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini," ucap Beddi.


Berikut sikap GWi Lampung Selatan dalam merespon dugaan pengusiran wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda;


1) Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan ketua Yayasan Islam Al- islam

2) Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.

3) Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.

4) Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka DPC GWi Lampung Selatan mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.


Dan Beddi juga menambahkan akan membawa kasus ini keranah hukum jika oknum tersebut tidak segara mengklarifikasi terkait pengusiran dua wartawan media Online yang juga tergabung dalam wadah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).


Kami akan bawa kasus ini kejalur hukum jika oknum tersebut tidak segara mengklarifikasi terkait pengusiran dua wartawan kami." Tutupnya.

(*/jhr)

TerPopuler