DPC Aliansi Jurnalis Persada Laporkan Pekon Semarang Jaya ke Inspektorat Lambar

Senin, 19 Januari 2026

DPC Aliansi Jurnalis Persada Laporkan Pekon Semarang Jaya ke Inspektorat Lambar

Senin, 19 Januari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menyayangkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada Program Ketahanan Pangan dan Program Sarana dan Prasarana (Fisik) di Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam.


Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan oknum pemegang kebijakan di tingkat pekon.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Semarang Jaya serta dua pekon lain yang masih berada dalam satu wilayah Kecamatan Air Hitam.


Sugeng menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 Pekon Semarang Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp647.837.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan, di antaranya:

Program Ketahanan Pangan (penyertaan modal) sekitar Rp97.000.000

Kegiatan Fisik 1 sebesar Rp145.500.000

Kegiatan Fisik 2 sebesar Rp15.400.000

Posyandu sebesar Rp14.850.000

Pembinaan PKK sebesar Rp15.320.000

Namun, berdasarkan hasil temuan DPC AJP di lapangan, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, terdapat kegiatan yang belum sepenuhnya direalisasikan, meskipun saat ini telah memasuki tanggal 19 Januari 2026.


Sebelum melaporkan ke Inspektorat, DPC AJP mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Peratin Pekon Semarang Jaya. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak substantif.


“Iya mas nanti ku sampaikan bendahara dan juru tulis kasi kaur. Aku lagi nggak sehat ini 🙏,” ujar peratin melalui pesan singkat.


Karena tidak adanya penjelasan yang jelas, DPC AJP akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Daerah agar segera dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Pekon Semarang Jaya dan dua pekon lainnya.


Sugeng menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka proses hukum harus tetap berjalan.


“Bukan hanya sebatas pengembalian kerugian negara, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.


DPC AJP menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga tuntas.

Sumber: DPC AJP Lampung Barat

Sugeng Purnomo


(IG)

TerPopuler