BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Pers (DPC AJP) Lampung Barat melaporkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat ke Inspektorat Daerah Lampung Barat, Selasa (20/1/2026).
Hal tersebut dibenarkan Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan surat pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah. Selain itu, surat tembusan juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kasi Intel, serta kepada Bupati Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah.
“Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau kejelasan dari instansi terkait,” ujar Sugeng, Selasa (20/1/2025).
Surat pengaduan tersebut bernomor 89.00-03/L.Pengaduan/DPC-AJP.LAMBAR/XII/2025, tertanggal 24 Desember 2025, dengan perihal Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyerapan Anggaran pada belanja Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tahun Anggaran 2025.
Sugeng menegaskan, pengaduan tersebut sudah hampir satu bulan berjalan namun belum mendapatkan respons resmi dari Inspektorat Daerah Lampung Barat.
Selain itu, DPC AJP Lampung Barat juga mempertanyakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar yang dinilai belum jelas penyelesaiannya.
“Ketika kami konfirmasi ke Inspektorat, disampaikan baru sekitar Rp300 juta yang ditindaklanjuti. Namun Plt Kepala Dinas PPKBPPPA menyatakan seluruhnya sudah selesai, tanpa menunjukkan bukti autentik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya profesionalisme aparatur di Dinas PPKBPPPA sebagai instansi pelayanan publik. Menurutnya, aktivitas pegawai di jam kerja kerap tidak mencerminkan etos kerja yang baik.
“Kondisi kantor terkesan tidak profesional, bahkan pegawai lebih sering terlihat menonton media sosial seperti TikTok saat jam kerja,” ungkap Sugeng.
Atas dasar tersebut, DPC AJP Lampung Barat akan kembali menyurati Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan. Pihaknya juga berencana melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung karena dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat.
Tidak hanya itu, DPC AJP Lampung Barat juga akan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyerapan anggaran Tahun 2025 serta ketidakjelasan tindak lanjut temuan BPK.
“Surat ke Ombudsman RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung sudah selesai dibuat dan akan segera kami kirimkan melalui Pos Indonesia,” pungkasnya.
(IG)
