LAMSEL (SIDOMULYO), BONGKARSELATAN.COM - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lamsel Kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling khusus perpanjangan SIM A dan SIM C, Jum’at (10/2/2023).
Pelayanan Simling, dilaksanakan di halaman Kantor Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan pantuan lapangan, masyarakat cukup antusias melakukan pendaftaran, sebab pelayanan tersebut membuat masyarakat Desa Siring Jaha khususnya sangat terbantu.
Bripka Cipto Tri Handoyo yang mewakili Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Joanifer Yolandra mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan pelayanan Simling (SIM Keliling) di Desa Desa di wilayah Hukum Polres Lampung Selatan.
“Pelayanan Simling dilaksanakan di setiap Desa dan Kecamatan di wilayah Hukum Polres Lamsel,” kata Bripka Cipto Tri Handoyo di lokasi pelayanan.
Menurutnya, selain di Desa Siring Jaha pihaknya juga melaksanakan pelayanan dengan berpindah tempat, untuk selanjutnya kami akan mengadakan pelayanan di Kecamatan Natar Lamsel.
Ditambahkannya, jumlah penerbitan SIM sebanyak 22 pemohon, "seluruh pelayanan perpanjangan SIM C sebanyak 15 dan SIM A sebanyak 7 pemohon,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Siring Jaha, Rusli mengapresiasi atas terlaksannya Pelayanan SIM Keliling yang di selenggarakan oleh Polres Lampung Selatan.
“Atas nama Masyarakat Desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, mengucapkan terimakasih kepada Polres Lampung Selatan dengan di adakannya pelayanan Simling di Desa Kami tentunya sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam pembuatan atau pelayanan perpanjang SIM A maupun SIM C." Tukasnya.
(*/Her)