Pendamping Sosial Penengahan, Terus Bantu KPM di Kantor Pos Dalam Penyaluran BST 2022

Senin, 28 November 2022

Pendamping Sosial Penengahan, Terus Bantu KPM di Kantor Pos Dalam Penyaluran BST 2022

Senin, 28 November 2022,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Pendamping Sosial Kecamatan Penengahan dibawah Kementrian Sosial Republik Indonesia terus membantu masyarakat dalam menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pos Kecamatan Penengahan dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Kecamatan Penengahan, yang sudah dimulai pada hari Kamis (24/11) beberapa hari yang lalu.


Total penerima bantuan dari BST BBM, BPNT dan PKH tersebut sebanyak 4.858 KPM yang terbagi di 22 Desa se-Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Bhabinktibmas Aiptu Jack Faisal dan Aipda Andi yang ikut serta dalam pengamanan penyaluran BST kepada KPM se-Kecamatan Penengahan.


Ketua Pendamping PKH Kecamatan Penengahan, Fahmi Aprianto memaparkan bahwa nominal angka penyaluran BST kepada KPM tersebut variarif.


"Kegiatan ini merupakan Batuan sosial PKH tahap 4 di barengi BLT BBM tahap kedua yaitu November Desember sebesar 300 ribu dan bantuan sembako sebanyak 3 bulan dari Oktober, November dan Desember, masing-masing 200 ribu jadi 600 ribu jadi KPM BPNT murni sebelumnya ada tiga jenis KPM yang pertamanya 900 ribu, kemudian ditambah tergantung komponen PKH-nya," papar Fahmi Aprianto.


Fahmi Aprianto berharap, Bantuan Sosial tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat KPM.


"Harapannya kepada Keluarga Penerima Manfaat, sesuai dengan amanah Pemerintah yaitu Bansos PKH berarti dananya itu diusulkan, yang punya anak sekolah untuk bayar SPP, untuk seragam, sepatu, dan lain-lain," jelasnya kepada jurnalis Bongkarselatan.com, Senin (28/11/2022).


Terkait KPM yang sudah tidak mendapat bantuan PKH, dirinya mengimbuhkan ada berbagai macam kesalahan data yang membuat KPM tersebut tidak mendapatkan Bantuan lagi.


"Itu ada syaratnya, yang masih punya tanggungan anak sekolah, berarti kalau tidak ada anak sekolah lagi dia tidak akan mendapatkan bantuan PKH, namun ada juga yang masih punya anak sekolah tapi PKH-nya tidak dapat, itu bisa jadi Dapodiknya belum terdaftar atau di Dapodiknya ada temuan, ada juga anak itu sekolah di Dapodiknya nama ibu kandungnya beda dengan KK, jadi itu kita anggap tidak sekolah lagi karena ada Crash data," Imbuh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Penengahan.


"Yang awalnya dapet, begitu ganti KK, KK nya tidak valid itu tidak terbantu juga di sistem kami, makanya tidak dibayar PKHnya, ada juga sudah tidak menikah artinya di dalam orang tua itu dia sudah menikah bikin KK lagi tapi di KK orang tuanya tidak dihapus itu juga bisa merusak data nomor KK orang tuanya," paparnya lagi.


Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bansos (PBI JK) Mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.


"Jadi per November itu akun Desa sudah digunakan untuk yang pertama pengusulan PBI, anaknya begitu berobat tidak terdaftar di PBI itu berarti di Desanya belum diusulkan atau belum diverifikasi, jadi usulan PBI dan verifikasi PBI, kemudian perbaikan data juga itu ada di akun Desa, kemudian kalau dia mau mengusulkan BPNT, PKH itu berarti di akun Siks-ng di Desanya, dan BPNT yang kedua itu yang rentan, itu yang dianggap sangat miskin baru dia mendapat Bantuan PKH." Pungkas Fahmi Aprianto.

(Bst)

TerPopuler