Pengelolaan Aset Daerah 'Mak Jelas', Lahan TPA Jadi Ajang Bacakan Oknum

Rabu, 19 Oktober 2022

Pengelolaan Aset Daerah 'Mak Jelas', Lahan TPA Jadi Ajang Bacakan Oknum

Rabu, 19 Oktober 2022,



PALAS, BONGKARSELATAN.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya perlu melakukan evaluasi atas keberadaan aset daerah yang berupa lahan kosong. Salah satunya, aset daerah yang berada di Dusun Semarang, Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media Bongkar Selatan, Lahan yang luasnya mencapai sekitar 2 hektare itu, rencananya bakal dijadikan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.  Namun sayangnya, lahan tersebut justru dijadikan lahan garapan pertanian, yang keuntungannya dibuat bacakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab


Dari penelusuran media Bongkar Selatan, lahan kosong itu digarap oleh Ketua Gapoktan setempat, Tugiman. Setelah garapan itu memiliki hasil, Tugiman memberikan setoran ke Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermana.


Saat dikonfirmasi dikediamannya, Tugiman mengaku bahwa pihaknya sudah lebih dari lima tahun menggarap lahan kosong milik Pemkab Lamsel tersebut.


"Lahan itu sudah lama saya garap, kurang lebih sudah 5 tahunan. Dulu saya di beri mandat menjaga lahan itu oleh pak camat yang dulu, pak Johan secara lisan memberikan perintah agar di jaga, tidak ada surat apa pun. Tapi sekarang lahan itu mau di kelola oleh desa, jadi tahun 2021 kemarin saya ngasih setoran ke desa. Sementara, tahun sebelumnya saya ngasih setoran itu ke orang dinas, tapi lupa namanya dan tidak tau dari dinas kabupaten mana," kata Tugiman kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Ditempat terpisah, Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermana juga secara sadar mengakui bahwa dirinya menerima setoran dari hasil penggarapan lahan yang statusnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


"Iya benar saya menerima setoran dari tugiman sebesar 3 juta rupiah di tahun 2021, uangnya kami masukan ke kas desa untuk kebutuhan desa, tahun depan rencananya pihak pemerintahan desa akan mengambil alih lahan itu, dan akan mengelolanya atas dasar surat dari perkim." Jelas Dudi Hermana saat ditemui di Kantor Desa Bumi Daya.


Terpisah lagi, Sekretaris Dinas Perkim Lamsel, Agus menyatakan bahwa lahan itu direncanakan akan dibuat menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), untuk pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga di wilayah Kecamatan Palas dan sekitarnya. 


Ia juga menegaskan, adapun dokumen administrasi yang telah dikeluarkan pihak Dinas Perkim, adalah surat pengelolaan TPA, bukan penggarapan menjadi lahan pertanian atau perkebunan.


"Surat itu bukan untuk penggarapan lahan yang kosong, melainkan mengelola TPA  jika sudah terealisasi," Tegas Agus di kantornya.  (Rop/Red)

TerPopuler