Lapor Kapolres !!! Ada Perusahaan Pengoplos Pupuk Yang Diduga Ilegal Beroprasi Bebas di Lamsel

Rabu, 12 Oktober 2022

Lapor Kapolres !!! Ada Perusahaan Pengoplos Pupuk Yang Diduga Ilegal Beroprasi Bebas di Lamsel

Rabu, 12 Oktober 2022,

 


KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Aparat penegak hukum (APH) di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya perlu bertindak menyikapi adanya dugaan perusahaan ilegal yang beroperasi di kabupaten ini.


Terlebih, tindakan penertiban juga perlu menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, guna pengoptimalan azas manfaat, baik terhadap masyarakat sekitar maupun kontribusi secara birokrasi.


Berdasarkan penelusuran media Bongkarselatan.com, terdapat perusahaan yang diduga ilegal beroprasi di dua lokasi di Kabupaten Serambi Sumatera ini. Yakni masing-masing berada di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda dan ada juga di Kecamatan Tanjung Bintang. Dugaannya, dua perusahaan ini adalah milik satu orang.


Perusahaan yang diduga ilegal tersebut beroperasi pada bidang produksi pupuk alternatif. Dari informasi yang dihimpun, pupuk itu dijual kepada petani dengan harga non subsidi.


Selain itu, produksi pupuk alternatif yang dimaksud, setelah ditelusuri lebih jauh, pihak perusahaan melakukan pemrosesan oplos pupuk. Dari bahan baku Kapur Pertanian (Kaptan) yang memiliki kandungan kalsium karbonat (Caco3) dan bahan pupuk fosfat kandungan (P2O5) yang kemudian diperbanyak menggunakan bahan mentah.


"Pupuk oplosan itu dari bahan pupuk yang dia beli dari pengesub, terus digudang itu dioplos pakai bahan lain sehingga memperbanyak setelah di distribusikan. Contohnya, yang semestinya kalau ukuran pupuk urea itu saya atau karung, mereka bisa membuat alternatif dijadikan menjadi 5 karung," ujar narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Narasumber yang sempat menelusuri ke ruang oplosan produksi pupuk alternatif di Desa Taman Agung itu juga menjelaskan, jika dijual kepada petani meskipun dengan harga yang relatif miring, namun kasian dari pupuk tersebut tidak maksimal.


"Pastinya, kualitas berbeda dengan pupuk yang direkomendasikan ahli-ahli pertanian. Sebab, susah dioplos dengan bahan baku lain sehingga dapat memperbanyak kuantitas bahan," tambahnya.


Saat dikonfirmasi di perusahaan yang berada di Desa Taman Agung, Bos Perusahaan pupuk oplosan itu, Agus seolah ngeles terkait oplosan pupuk yang menjadi aktivitas perusahaan. Bahkan, ia secara tidak langsung mengakui bahwa usaha yang dioperasikan menabrak aturan.


"Ya, pastinya kita yang namanya usaha ini gak maungkin bener semua. Pasti ada kesalahan,"ujarnya dengan intonasi pembicaraan seraya berupaya meredam semua media agar tidak menayangkan berita kritis soal perusahaan tersebut. 


Dugaan tersebut juga diperkuat oleh kalimat yang disampaikan koleganya Agus yang saat itu berada di sampingnya. Menurutnya, mengenai legalitas perusahaan tengah dalam proses pembuatan.


"Ya kan kalau masalah izin masih kita proses. Bukan berarti kita bener-bener tidak mengurus izin untuk usaha ini. Justru, masyarakat semestinya mendukung, adanya inovasi dari putra daerah Lamsel yang dapat menciptakan pupuk alternatif ditengah kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini," ujarnya saat itu, menimpali Agus.


Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan media Bongkar Selatan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Baik kepada Kepolisian Resor (Polres) Lamsel, maupun Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) setempat. (Red)

TerPopuler