Rehabilitasi Laboratorium, Guna Ciptakan Pelayanan Kesehatan yang Maksimal

Senin, 01 Agustus 2022

Rehabilitasi Laboratorium, Guna Ciptakan Pelayanan Kesehatan yang Maksimal

Senin, 01 Agustus 2022,

 


KALIANDA, BONGKARSELATAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terus melakukan optimalisasi kinerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai visi dan misi Bupati, H. Nanang Ermanto. Baik secara teknis maupun non teknis.


Seperti halnya pada Dinas Kesehatan Lamsel, Pemkab Lamsel telah menganggarkan sekitar Rp.1.784.700.532 untuk kegiatan rehabilitasi gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium.


Tentu saja, pembangunan dan rehabilitasi gedung UPTD Laboratorium ini merupakan sebuah upaya pengoptimalisasian sarana dan prasarana yang ada di Dinkes Lamsel. Hal ini juga sebagai implementasi program pembangunan yang diharapkan dapat meningkatan kesehatan masyarakat serta sebagai laboratorium rujukan wilayahnya.


Pelayanan laboratorium itu sendiri diantaranya untuk melakukan pemeriksaan kimia lingkungan, toksikologi, mikrobiologi, imunologi dan patologi yang bermutu, serta sebagai laboratorium yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan makanan. Sebagai dasarnya, yakni Keputusan Menteri kesehatan RI nomor 1267 tahun 2004 tentang Standar pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan kabupaten/Kota.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Lamsel, Hari Surya Wijaya. Dikatakannya, pada dasarnya pembangunan sarana dan prasaraa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lamsel merupakan bentuk upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam sektor kesehatan.


"Maka, sangat penting bagi kita untuk memiliki sarana dan prasarana laboratorium yang optimal. Agar, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat sesuai harapan,"ujarnya, Senin (1/8/2022).


Ditempat terpisah, PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan rehabilitasi gedung UPTD Laboratorium, Destha Haddy Permana menegaskan, segala proses tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan oleh pihaknya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang meliputi administrasi, teknis dan finansial.


“Sudah kami laksanakan, sesuai dengan proses dan progres tahapan kegiatan, seperti menetapkan rencana pelaksanaan yang meliputi diantaranya spesifikasi teknis, menandatangani kontrak, melaksanakan kontrak dengan penyedia barang atau jasa dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan hingga kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan,” terangnya.


Sementara, berdasarkan pantauan media dilokasi, rehabilitasi gedung UPTD Laboratorium telah dikerjakan sejak dua minggu lalu. Hingga saat ini, progres pembangunan tengah sampai pada tahapan pengecoran tiang, yang kemudian akan terus dilanjutkan ke tahapan berikutnya.


Mengenai teknis pembangunan, juga diketahui telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kerja. Seperti, penggunaan atribut pekerja yang sesuai dengan acuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Lalu, penggunaan material yang sesuai dengan spesifikasi gambar kerja.


Untuk diketahui, kegiatan rehabilitasi gedung UPTD Laboratorium Dinkes Lamsel dikerjakan rekanan dari perusahaan kontruksi CV. Shafira Berkah Abadi dengan nilai anggaran Rp. 1,7 Miliar. Sedangkan, untuk masa kerja yang tertuang dalam kontrak yakni selama 120 hari kerja. (Red)

TerPopuler