Kemenkominfo : Hanya Dewan Pers yang Berhak Sertifikasi Wartawan

Senin, 27 Juni 2022

Kemenkominfo : Hanya Dewan Pers yang Berhak Sertifikasi Wartawan

Senin, 27 Juni 2022,


JAKARTA, BONGKARSELATAN.COM
- Simpang siur informasi tentang kewenangan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan akhirnya menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI menegaskan hanya Dewan Pers yang berhak melakukan sertifikasi wartawan.

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Dirjen IKP Kominfo meluruskan dan mengembalikan pada UU Pers bagaimana seharusnya kehidupan pers dikelola.

"Dirjen IKP menegaskan keberadaan dan fungsi Dewan Pers adalah amanat UU," kata Paulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/22). Ia juga menyampaikan informasi ini kepada wartawan di WhatsApp group (WAG) warga PWI.

Paulus mengatakan kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi kompetensi wartawan berlandaskan pada UU Pers, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf f. Menurutnya, selain dari UU Pers, mandat Dewan Pers yang paling kuat adalah datang dari masyarakat pers nasional melalui Deklarasi Palembang.

"Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers, dan ini terjadi tahun 2010 saat Deklarasi Palembang yang diprakarsai PWI serta diikuti berbagai organisasi pers," ucapnya.


Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi wartawan yang menjadi isu sentral Deklarasi Palembang 2010 adalah gagasan awal dari PWI. Lalu meningkat menjadi kehendak masyarakat pers yang kemudian diberlakukan secara formal oleh Dewan Pers.

"Arsiteknya, salah satu kawan kita juga, Wina Armada. Dan salah satu penandatangan deklarasi itu adalah Pak Ilham Bintang," ujarnya.

Paulus berharap jangan ada organisasi yang lahir belakangan atau seseorang yang berusaha di bidang media sesudah UU Pers dan Deklarasi Palembang, lalu mau mengatur dan merombak kesepakatan sebelumnya atas kemauannya sendiri.

"Mari kita sama-sama hormati dan laksanakan perintah UU Pers dan kesepakatan masyarakat/organisasi pers nasional tahun 2010," ajaknya

Paulus mencontohkan organisasi pers yang telah tunduk pada kesepakatan dan UU Pers adalah Harian Kompas, yang sudah melaksanakan uji kompetensi wartawannya sejak 1998/1999. Jenjang kompetensi wartawan kompas ada tujuh: wartawan mula, muda, madya, dan utama serta redaktur muda, madya, dan utama.

Dia menjelaskan Dewan Pers dan masyarakat pers saat menyusun standar kompetensi wartawan menjadikan jenjang kompetensi wartawan Harian Kompas sebagai rujukan. Namun, setelah Dewan Pers dan masyarakat pers melalui Deklarasi Palembang menyepakati model penjenjangan dan uji kompetensi, Kompas pun menghormati dan patuh karena memang Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU Pers. Wartawan Kompas kini diuji oleh Kompas sebagai lembaga uji yang diakui Dewan Pers dan sertifikasinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Sertifikasi wartawan, kata Paulus, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di negeri ini dan peningkatan profesi wartawan. Tentu, concern-nya bukan hanya pada keberlanjutan ujian kompetensi itu, tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk terus ditingkatkan.

Sikap Tegas Kemenkominfo

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Usman Kansong mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyebut tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

"Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi," ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten.

Audiensi itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (Wakil Ketua Dewan Pers), Arif Zulkifli (anggota Dewan Pers), Ninik Rahayu (anggota Dewan Pers), Yadi Hendriana (anggota Dewan Pers), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota Dewan Pers).

Usman menyebut, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, ia meminta agar izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate.


"Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers," ucap Usman.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo Heldi Idris dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan. Namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut," kata Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers. (***)


TerPopuler