2021 Terealisasi 82 Persen, Tahun Ini Pajak di Desa Tetaan Target 100 Persen

Selasa, 07 Juni 2022

2021 Terealisasi 82 Persen, Tahun Ini Pajak di Desa Tetaan Target 100 Persen

Selasa, 07 Juni 2022,

 


PENENGAHAN, BONGKARSELATAN.COM - Sosialisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) digelar di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (7/6/2022).


Acara tersebut dilaksanakan, di Aula kantor Desa Setempat, yang dihadiri oleh  Hermawan, Sekcam Penengahan, Baheram, KUPT Pelayanan Pajak, A. Rodi, Kesubag, Sopan Sopyan, Kesubag umum dari kecamatan Penengahan, M, Badri, Kepala Desa Tetaan, LPM, BPD, dan seluruh Aparatur Desa.


M. Badri kepala Desa Tetaan, saat dikonfirmasi media Bongkarselatan.com di kantor Desa memaparkan bahwa pencapaian pajak tahun 2021 Desa Tetaan  mencapai  82 persen. Sementara, untuk di tahun 2022 ini, pajak di Desa Tetaan di target mencapai 100 persen.


"Mudah-mudahan dengan diadakannya Sosialisasi orang bijak taat Pajak ini, kita harapkan pencapaian Pajak di wilayah Desa Tetaan bisa mencapai 100 persen. Khususnya untuk Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2022, bisa mencapai 100 persen semua nya," papar kepala Desa kepada media. 


Ia juga menjelaskan bahwa pajak tersebut bertujuan untuk membantu PAD Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


"Semoga dengan adanya Sosialisasi ini masyarakat Desa Tetaan dengan kesadarannya bisa membantu Pemerintah Desa dalam hal pembayaran Pajak, yang nanti manfaatnya juga akan kembali untuk masyarakat, karena kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu Pendapatan Asli Daerah, khususnya di Desa Tetaan sendiri," jelasnya. 


Di tempat yang sama, Baheram selaku KUPT Perpajakan Kecamatan Penengahan menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah Sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).


"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan, yaitu sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di seluruh desa yang ada di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.


Baheram, KUPT Pelayanan Pajak Penengahan menambahkan, bahwa dengan peningkatan kapasitas Aparat Desa yang berkenaan dengan Pajak dan retribusi Daerah memang dianggap penting untuk menunjang, dan meningkatkan pendapatan Pajak Daerah Desa khususnya di Lamsel.


"Dengan berperannya Aparatur Desa dalam hal penagihan Pajak di Desa, bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pada akhirnya yang akan menikmatinya adalah masyarakat juga, khususnya masyarakat  Lampung Selatan." Tutupnya. (Ish/Red)

TerPopuler