KALIANDA - Partai Buruh (PB) Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya tengah bersiap-siap menyongsong hajat politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Jum'at, (27/5/2022), PB Lamsel melakukan penyerahan berkas ke Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) setempat, guna memperkuat legalitas politik di daerah.
Ketua PB Lamsel, Ahmad Gani menerangkan, Partai Buruh bukan merupakan partai yang baru terbentuk. Melainkan, partai kawakan yang juga sempat beberapa kali ikut dalam hajat demokrasi rakyat.
Karenanya, untuk di Lamsel, pihaknya mentargetkan tahun 2024 mendatang PB Lamsel juga bakal ikut serta pada Pemilu mendatang. "Sebagai targetnya seperti itu, maka kita penuhi kewajiban secara administratif dulu ke Kesbangpol. Dan Alhamdulillah sudah diterima," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Ahmad Gani juga mengklaim, pengembangan basis PB Lamsel terus bergulir, hingga kemudian dapat menguasai seluruh basis buruh di semua perusahaan yang ada di Lamsel. "Sejauh ini basis untuk kawan-kawan buruh perusahaan sudah 50 persen yang menjadi bagian dari pergerakan partai," imbuhnya.
Gani juga menyebutkan, bukan hanya buruh, partai ini juga merupakan organ partai yang siap mengakomodir seluruh kepentingan rakyat yang berada di kelas petani dan pedagang.
"Harapannya, kedepan partai ini dapat menjadi jembatan aspirasi dari seluruh masyarakat Lamsel yang berada pada kelas buruh, petani, nelayan dan juga pedagang," harapnya.
Diketahui, Partai Buruh adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan pertama kali pada tanggal 28 Agustus 1998. Partai politik ini pernah menjadi peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009. Selama menjadi partai politik, Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2005) dan Partai Buruh (2009).
Pada Pemilu 1999, partai ini memakai nama Partai Buruh Nasional, dengan nomor urut 37. Lalu pada Pemilu 2004 partai ini menggunakan nama Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), dengan nomor urut 2. Lalu pada Pemilu 2009, Partai Buruh sebelumnya tidak lulus verifikasi, tetapi dengan adanya gugatan 4 partai gurem pada Pemilu 2004 kepada Majelis Konstitusi, akhirnya 4 Partai politik gurem ini disahkan juga menjadi Parpol peserta pemilu; salah satunya ada Partai Buruh. Selanjutnya pada Pemilu 2009, Partai Buruh mendapat nomor urut 44.
Pada 5 Oktober 2021, oleh Said Iqbal, Partai Buruh dideklarasikan kembali dengan simbol partai yang berbeda.[2] Alasan utama dalam terbentuknya kembali Partai Buruh, diantaranya Omnibus law dan Undang-Undang Cipta Kerja. (Doy)