Bakal Pengaruhi Publik Pretise, LPI Desak PAW Anggota Dewan Narkoba

Senin, 30 Mei 2022

Bakal Pengaruhi Publik Pretise, LPI Desak PAW Anggota Dewan Narkoba

Senin, 30 Mei 2022,


Bandarlampung, Bongkarselatan.com -
Rumor terkait oknum anggota DPRD Way Kanan dari fraksi PAN yang terjaring BNNP Lampung atas perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ramai diperbincangkan publik.


Pasalnya, oknum yang berinisial AS tersebut tengah aktif sebagai anggota dewan, sehingga meminta izin cuti untuk melakukan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan.


Banyak pihak menilai, semestinya sebagai wakil rakyat patut memberi contoh ketaatan hukum yang baik. Sehingga tidak ada kesan memaksakan dan egoisme untuk terhindar dari ketentuan hukum.


Salah satunya, Liga Pemuda Indonesia (LPI) mendesak DPD PAN Way Kanan untuk dapat bersikap sportif, melakukan pemberhentian kepada oknum yang bersangkutan. Sehingga, PAN dapat memberikan tauladan kepada publik, bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.


"Jangan sampai, mengenai kasus ini pihak partai justru ikut menutup-nutupinya. Semestinya, partai ligat mengambil langkah untuk merekomendasikan penggantian antar waktu (PAW, red) dari oknum anggota DPRD yang terjerat kasus narkoba,"ujar Ketua Umum LPI, Lamen Hendra Saputra, SH, Senin (30/5/2022).


Lamen juga menegaskan, mengenai kasus ini, juga bakal berdampak pada publik pretise yang buruk terhadap kinerja partai. Kemudian, jangan salahkan masyarakat ketika citra partai bakal terpengaruh dari adanya kasus ini.


"Karna jelas ranah partai politik dalam kedudukan bermasyarakat salah satunya adalah memberikan edukasi serta memberi contoh ketaatan hukum yang baik. Kalau pihak partai salah langkah, maka jangan salahkan masyarakat juga kalau prestise PAN di Way Kanan akan memburuk,"lanjut Lamen.


Mantan Ketum LMND juga seraya mempertanyakan, berapa barang bukti narkoba yang sempat diamankan BNNP Lampung. Sehingga, oknum yang bersangkutan hanya dilakukan rehab, tidak ditahan dan di persidangkan.


"BNN juga jangan terkesan menutupi hasil penjaringan yang dilakukan terhadap oknum anggota DPRD yang notabene merupakan pejabat publik itu. Sebab jika mengacu pada dasar hukum yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung, nomor 04 tahun 2010," ketusnya.


Dijelaskan Lamen yang juga merupakan pengacara muda ini, bahwa dalam surat edaran tersebut telah disampaikan tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


"Namun dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa terdakwa dapat ditahan dan dipidanakan apabila dalam penangkapannya terjadi tangkap tangan dengan barang bukti minimal 1 gram sabu-sabu. Barang bukti 5 gram jika dalam penangkapannya, terdakwa merupakan pengguna ganja,"terangnya.


Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Way Kanan dari fraksi PAN berinisial AS diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.


Ia terjaring operasi BNNP Lampung di kediaman yang berada di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung, sepekan sebelum lebaran idul Fitri.


Dugaan tersebut juga diperkuat dengan adanya surat permohonan DPD PAN Way Kanan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atas nama pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS. Surat itu tertanggal 11 Mei 2022 yang  dikirimkan ke BNN, di cap dan ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali SH.


Ditambah lagi, adanya surat izin cuti yang ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali, SH untuk anggota Dewan atas nama AS. Dimana dalam surat izin cuti tersebut diterangkan, bahwa AS tengah melakukan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba di Loka BNN Kalianda, Lampung Selatan.


Surat izin cuti tersebut, disampaikan ke sekretariat DPRD Way Kanan dengan tenggat waktu cuti selama tiga bulan. Terhitung sejak tanggal 13 April - 13 Juli 2022.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali membenarkan adanya isu anggota DPRD Way Kanan dari fraksi PAN yang terjerat kasus narkoba.


"Ya benar. Keluarganya minta rehab. Dan sekarang sudah pulang,"ujarnya kepada wartawan, siang tadi.


Terpisah dari itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol. Edi Swasono angkat bicara terkait adanya salah satu anggota DPRD Way Kanan berinisial AS yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Jenderal bintang satu ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS di kediamannya. ’’Ya, ke jadiannya sudah dua bulan yang lalu,” kata dia seperti dilansir Radar Lampung, Minggu (29/5). 


Menurut mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung itu, AS kini  sedang menjalani proses rehabilitasi. ’’Terhadap yang bersangkutan saat ini juga masih dilakukan rehabilitasi di Loka BNN Kalianda,” tukasnya. (Doy/Red) 

TerPopuler