Ruhenry ; Surat Balasan KPK Bukanlah Putusan Pengadilan, Masyarakat Jangan Mau Terbodohi

Senin, 21 Februari 2022

Ruhenry ; Surat Balasan KPK Bukanlah Putusan Pengadilan, Masyarakat Jangan Mau Terbodohi

Senin, 21 Februari 2022,


KALIANDA, Bongkarselatan.com - Surat balasan dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditujukan kepada Ketua Presidium AMHLS dengan nomor surat : B 361/PM 00.00/03-04/01/2022 Perihal Laporan dugaan pelanggaran menjadi sorotan berbagai kalangan.


Surat balasan tersebut menjadi berita hangat bagi para pewarta lampung selatan dan cepat menyebar bak seperti virus.



Salah seorang praktisi Hukum di Lampung Selatan, Ruhenry, S. Hi, MH menanggapi berita yang cepat beredar tersebut. Dimana berita tersebut terkesan sepihak menyudutkan H. Nanang Ermanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.


Menurutnya berita yang beredar merupakan salah satu bentuk pembodohan publik, dimana pihak AMHLS berupaya menggiring opini publik ke arah yang bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.



"kita tidak mempersalahkan soal laporan, karena setiap warga negara berkedudukan sama di mata Hukum. Tapi jangan pula seolah-olah surat balasan tersebut menyatakan pihak terlapor (H. Nanang Ermanto) menjadi tersangka, coba dibedah lagi suratnya, itukan surat balasan bukannya surat untuk melakukan penyidikan," tegas pengacara dari kongres Advokad Indonesia (KAI) tersebut.



Pria kelahiran Desa Kekiling Kecamatan penengahan inipun menambahkan, jangan sampai ada multitafsir dalam memaknai surat balasan tersebut, karena seorang terdakwa belum bisa dikatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. "siapa yang berdalil maka dia harus bisa membuktikannya, jika tidak terbukti maka pihak terlapor dapat melakukan upaya hukum kepada pihak pelapor." tambahnya 



Selain itu, Ruhendry mengajak masyarakat agar tidak mudah terbawa isu yang belum tahu kepastian hukumnya. "Jangan sampai kita dibodohi dengan isu yang beredar, dicerna terlebih dahulu agar kita bisa membedakan kebenarannya, karena surat balasan itu adalah tahapan dalam mekanisme dari laporan yang masuk,"



"Hukum adalah panglima tertinggi dan kita hormati itu, serahkan saja semuanya kepada yang berwenang, tanpa perlu mendiskreditkan seseorang." Tutupnya



 (red)

TerPopuler