Selama satu bulan, Polres Lamsel Amankan 92 Kg Sabu

Selasa, 30 November 2021

Selama satu bulan, Polres Lamsel Amankan 92 Kg Sabu

Selasa, 30 November 2021,


LAMPUNG SELATAN -- Jajaran Polres Lampung Selatan selama satu bulan  telah berhasil mengamankan 92 Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu.


Hal itu terungkap saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Selasa (30/11/2021) saat melakukan konferensi Pers bersama para wartawan di Halaman Mapolres setempat.


" Sebanyak  92 Kg Narkoba jenis Sabu yang diamankan dilokasi yang berbeda, serta 5 orang tersangka yang berhasil diamankan " Tutur Kapolres Lamsel AKBP Edwin Sik, SH, MSi dihadapan para awak media.


Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan barang haram bersama kelima tersangka tersebut dalam dua perkara yang berbeda. " Tuturnya.


Penangkapan pertama yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Lamsel terjadi pada, Senin (8/11/2021) pukul  20.30 wib di Rest Area Km 20 B wilayah Kecamatan Penengahan  Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika seberat 25 Kg bersama dua tersangka yaknin AF (40) warga Banjarmasin Kalsel dan AG (27) warga Probolijggo Jatim. Kemudian saat dilakukan pengembangan  pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa anarkotika Jenis Shabu seberat 35 kg serta dua tersangka yakni WB (25) dan MS (26) keduanya warga Sumatera Selatan. " Ungkapnya.


Kepada petugas barang terlarang yang dibawa dari Riau tersebut akan dikirim ke jawa Timur (Jatim)  tersangka AF dan AG dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta dan baru diberikan DP sebesar Rp.10 juta, sedangkan WB dan MS dijanjikan upah sebesar Rp.150 juta dengan DP Rp.10 juta oleh Atta (DPO).


Kemudian selanjutnya pihaknya juga berhasil mengamankan 32 kg Sabu di pintu masuk Area Seaport interdiction  Pelabuhan Bakauheni, yang dibawa oleh tersangka AY Warga tembilahan Riau dengan menggunakan kendaraan daihatsu Xenia BM  1953 BC .



Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik ND (DPO) warga Malaysia, dirinya dijanjikan  upah  sebesar Rp.200 juta dan baru menerima DP sebesar Rp.20 juta.


Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112  ayat 2  jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. " Pungkasnya.

 (humas)

TerPopuler