Rehabilitasi Pasar Bakauheni Diduga Kuat, pihak CV Matahari dan Bintang Abaikan Peralatan K3, Pekerja Bekerja Ala Spider Man

Selasa, 30 November 2021

Rehabilitasi Pasar Bakauheni Diduga Kuat, pihak CV Matahari dan Bintang Abaikan Peralatan K3, Pekerja Bekerja Ala Spider Man

Selasa, 30 November 2021,


BAKAUHENI, Bongkarselatan.com-- Rehabilitasi pasar dengan rangka atap baja (LOS) rusak ringan – Renovasi pasar Bakauheni tahun anggaran 2021. Yang bersumber dari APBDP Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp.134,647,387,14,- masa kerja 45 hari kalender yang dimenangkan oleh Cv. Bulan dan Bintang.diduga melanggar undang-undang Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.


Diduga juga pihak CV Bulan dan Bintang tidak  memperhatikan keselamatan para pekerjanya. terlihat para pekerja dilokasi para pekerja tidak memakai Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja Proyek. Rabu (30/11/2021), di Desa Bakauheni. Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.



Ketua Investigasi (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat (GALI) Gabungan Lembaga Independent, Bustomi berpendapat bahwa pengelolaan keuangan negara bukan semata-mata hanya pada masalah teknis akuntansi saja.


Melainkan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang menjadi pertanggung jawaban moral pemerintah sebagai penyelenggara negara.


jika perusahaan tersebut tidak menerapkan Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan pekerja Proyek, pekerja di Proyek tersebut tidak menggunakan alat Septy untuk kemanan dalam bekerja contoh nya saja helm siapa tau ada pekerja bangunan yang jatuh kan bahaya”Ungkap Bustomi.


Lanjut Bustomi, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBDP, K3 Kesehatan dan Keselamatan Pekerja proyek tetap harus dilakukan oleh setiap perusahaan. untuk menghindari terjadinya

kecelakaan dalam pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Dinas terkait  agar segera menegur pihak perusahaan yang melanggar tersebut. Ucap Bustomi 

(Ishar/Husin).

TerPopuler