PESISIR BARAT -- Pelaksanaan razia serentak atau penggeledahan pada kamar hunian di Rutan Klas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat pada Hari sabtu 23 oktober 2021 pukul 08.30 sampai dengan 11.00 wib
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Krui melaksanakan Razia penggeledahan Kamar Hunian pada blok Damar dan Blok Tuhuk Rutan Krui serta kamar wanita.
Razia dilaksanakan Secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan Lampung, sesuai dengan perintah kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung
" Sementara pelaknaan razia atau penggeledahan dipimpin langsung oleh Jonli Oswan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) beserta Staf KPR dan Regu pengaman
"Dilaksanakan penggeledahan ini guna meminimalisir barang-barang terlarang masuk kedalam kamar hunian serta sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam blok," ucap kepala Divisi
Hasil Razia kali ini, petugas menemukan beberapa benda atau barang larangan berupa
Korek gas baik yang rusak maupun yang masih bisa dinyalakan sebanyak 7 buah patahan sikat gigi 1 buah, kaleng stainless 1 buah, tali temali 1 helai, botol kaca kecil 1 buah, sendok stainless 1 buah, alat cukur 1 buah.
Disaat razia petugas tidak menemukan barang barang terlarang seperti handphone ataupun narkoba
Barang temuan selanjutnya didata dan diinventarisir serta akan dilakukan pemusnahan
Kegiatan Razia akan dilaksanakan secara berkala baik melalui Razia rutin maupun Sidak
Pelaksanaan Razia kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar," tutupnya
(Ig)