BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Polemik dugaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bermasalah serta tidak adanya persetujuan lingkungan dari warga mencuat di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Srimulyo Karang Pucung 02, yang berlokasi di Dusun 1, Desa Karang Pucung, Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah warga setempat mengeluhkan keberadaan dapur MBG tersebut yang dinilai belum memenuhi persyaratan dokumen, mulai dari izin lingkungan hingga sistem pengolahan limbah yang diduga tidak sesuai standar.
“Dari mulai dibangun sampai dapur MBG itu beroperasi, kami warga setempat belum pernah diminta tanda tangan izin lingkungan. Terlebih cara pengolahan air limbahnya sangat jorok,” ujar salah satu warga saat diwawancarai wartawan, Senin (6/4/2026).
Keluhan warga juga mendapat perhatian dari Kepala Desa Karang Pucung, Fathul Munir. Ia menyayangkan sikap pihak terkait yang dinilai mengabaikan regulasi.
“Dapur MBG itu belum ada persetujuan warga saya. Tiba-tiba sudah dibangun dan beroperasi. Apakah seperti itu dibenarkan secara aturan? Termasuk saya sebagai kepala desa tidak pernah menandatangani izin apa pun untuk dapur MBG itu,” tegas Fathul Munir.
Sorotan juga datang dari Lembaga Aliansi Indonesia melalui Ketua BPAN Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Yani Tajir. Ia mengecam keras lemahnya pengawasan dari Badan Gizi Nasional (BGN), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Dapur MBG Srimulyo Karang Pucung 02 di bawah naungan SPPG yayasan Liara Insan Berliant bukan saja mencederai program Presiden RI, tetapi juga mengabaikan juknis pengelolaan IPAL serta pembiaran terhadap dampak lingkungan,” ujar Ahmad Yani Tajir, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa operasional SPPG yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen serta standar pengelolaan limbah seharusnya dapat dihentikan, bahkan hingga pencabutan izin operasional sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keluhan dan pernyataan masyarakat adalah bukti nyata adanya pembiaran terhadap dampak lingkungan. Kami sebagai penyambung aspirasi masyarakat akan segera melaporkan persoalan ini kepada instansi berwenang,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi ataupun langkah konkret atas polemik tersebut.
(Firdaus)
