BONGKARSELATAN COM, LAMPUNG SELATAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Bob Bazar, S.K.M., Kalianda, menegaskan bahwa hasil Visum et Repertum (VeR) hanya dapat diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, Sabtu (18/4/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya permintaan hasil visum oleh pihak di luar aparat penegak hukum, seperti LSM maupun wartawan.
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. C. Andryani, Sp.F.M., M.H.(Kes), menjelaskan bahwa pelayanan forensik medikolegal merupakan bagian penting yang menjembatani dunia kedokteran dan hukum. Layanan ini mencakup Poli Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (PKT-P/A) serta kamar jenazah.
“Pasien yang datang dapat berstatus sebagai korban, saksi, tersangka, maupun terdakwa. Mereka bisa datang melalui IGD, rawat jalan, atau rawat inap, serta dapat didampingi penyidik, UPTD P3A, penasihat hukum, maupun keluarga,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pemeriksaan visum umumnya disertai Surat Permintaan Visum (SPV) dari kepolisian. Namun, rumah sakit juga dapat menerima pasien tanpa SPV dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik sesuai prosedur yang berlaku.
RSUD Bob Bazar menegaskan bahwa dokumen VeR bersifat rahasia dan tidak dapat diwakilkan pengambilannya oleh pihak mana pun selain penyidik.
“Hasil visum tidak dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, penasihat hukum, LSM, maupun wartawan. Ini merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi,” tegas dr. Andryani.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 tentang pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Yandokum), yang menekankan prinsip imparsial, independen, objektif, serta bebas konflik kepentingan.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 49–51, yang menyebutkan bahwa keterangan medis untuk kepentingan hukum bersumber dari dokter ahli forensik.
Dalam aspek dokumentasi, seluruh proses pelayanan forensik wajib tercatat dalam sistem rekam medis elektronik sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
RSUD Bob Bazar memastikan sistem tersebut dilengkapi dengan pengaturan hak akses, pengamanan data, serta jejak audit dokumen guna menjaga kerahasiaan pasien.
Dengan dasar hukum yang jelas, RSUD Bob Bazar menegaskan bahwa LSM maupun wartawan tidak memiliki kewenangan untuk meminta hasil visum secara langsung.
Apabila diperlukan informasi terkait kasus, penyampaiannya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Komitmen kami adalah menjaga kerahasiaan data pasien sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup pihak RSUD.
(*/Red)
