Kepsek SDN 2 Sumber Agung Diduga Pangkas Anggaran Dana PIP

Selasa, 29 Juni 2021

Kepsek SDN 2 Sumber Agung Diduga Pangkas Anggaran Dana PIP

Selasa, 29 Juni 2021,


Lampung Selatan -
 Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.


Rencana pemerintah tersebut dimanfaatka. oleh pihak sekolah yang diduga tindak pidana Pungutan Liar (pungli) dengan modus pembangunan pagar sekolah SDN 2 Sumber Agung Kecamatan Sragi


Tim investigasi Gabungan Lembaga Independen ( GALI) Bustomi mengharapkan kepala dinas Pendidikan Lampung Selatan mencopot Kepala sekolah SDN 2 Sumber Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan.


“ia berharap kepala Dinas pendidkan memberikan sangsi yang berat bila Perlu kepala sekolah SDN 2 Sumber Agung dicopot dari jabatannya, hal itu saya nilai wajar karna dengan melakukan dugaan pungli, kepsek telah mencoreng nama baik dunia pendidikan,” katanya.


Lebih lanjut ia mengatakan Pungli artinya biaya-biaya yang harus bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan yang mestinya tak perlu keluar biaya, karena pemerintah sudah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


” Sesuai dengan aturan Permendikbud Sekolah dilarang melakukan Praktek Pungli Dengan Dalih Apapun  jadi jika benar kejadian tersebut Kepsek SDN 2 Sumber Agung yang ada di Kecamatan Sragi tersebut sudah melakukan praktik pungli dan menyalahkan gunakan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.” ujar Bustomi investigasi GALI ( Gabungan Lembaga Independen).


Diberitakan sebelumnya Dugaan tindak pidana Pungutan Liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan semakin marak. Karena, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah, dengan modus pembangunan pagar sekolah.


Mirisnya lagi dugaan praktik pungli terlihat sudah sangat teroganisir. Sebab pembayaran dikoordinir oleh oknum guru. Namun tidak ada bukti pembayaran berupa kwitansi.


Hal ini disampaikan salah satu wali murid SDN 2 Sumber Agung Kecamatan Sragi yang namanya enggan disebutkan, dirinya menjelaskan pihak sekolah mengintruksikan untuk biaya pembangunan pagar sekolah sebesar Rp. 50.000.


"Iuran pembangunan pagar sekolah tersebut biaya dipungut sebesar Rp lima puluh ribu, tidak di beri kwitansi, kata gurunya potongan itu diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah SDN 2 Sumber Agung untuk pembangunan pagar sekolah),” ungkapnya polos kepada Bustomi Investigasi LSM GALI, Rabu (07/06/2021).


“ kami merasa di dirugikan lah pak, kalau bisa di pulangkan),” ungkapnya wali murid


Padahal sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 421/354.I/IV.02/2021 tertanggal 19 Maret 2021, menekankan tentang larangan adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Yang ditandatanggangi Plt Kadisdik Thomas Amirico, S.STP., M.H


Sementara itu Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sumber Agung Sumarti, ketika di mintai keterangan terkait pungutan liar tersebut mengatakan tidak pernah melakukan pungutan liar kepada siswa yang mendapat PIP, (Bst).

TerPopuler