Program PTSL Desa Bumi Daya Diduga Sebagai Ajang Pungli Oleh Pokmas

Kamis, 18 Februari 2021

Program PTSL Desa Bumi Daya Diduga Sebagai Ajang Pungli Oleh Pokmas

Kamis, 18 Februari 2021,


Lampung Selatan -
 Presiden RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (kepres), agar seluruh warga negara dapat dengan mudah mendapatkan legalitas kepemilikan lahan tanah melalui program PTSL secara gratis dalam pengurusan haknya sebagai warga negara Indonesia. 


Dengan rincian, biayanya senilai Rp 150 ribu hingga Rp200 ribu yang diperuntukan pembuatan patok batas tanah, yang dibebankan kepada Masyarakat pendaftaran program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sehingga murah dan terjangkau agar warga tidak terbebani dalam pelayanan, sesuai keputusan SKB tiga menteri, apa bila ada pihak yang menarik biaya melebihi ketentuan maka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di kategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Kegiatan pokmas di desa Bumidaya kecamatan Palas diduga pihak kelompok masyarakat (pokmas) Desa Bumidaya,  bersama kroninya dengan sengaja dan dapat diduga, menggunakan kewenangannya bersama menarik biaya kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai Rp 500,000 per sertifikat, dalam setiap pengajuan dengan dalih kesepakatan telah melalui rembuk warga, walaupun telah melanggar SKB tiga kementrian dalam hal biaya PTSL.


Menurut seorang Narasumber setempat saat dikonfirmasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada tahun 2019  biaya yang dipungut untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp 500.000 sampai Rp 800.000 per sertifikat. “Kami dipinta biaya Rp 500.000 sampai 800.000 per sertifikat,” ungkapnya.


Saat pewarta media berkunjung ke Desa Bumidaya bertemu dengan salah satu warga yang mendapat sertifikat 


Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017, nomor:590-3167A, nomor:34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaptaran tanah sistematis, yakni Lampung selatan biaya yang ditanggung masyarakat Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).

Pembicaraan masyarakat Desa Bumidaya kepada awak media, sebenarnya kami keberatan di pungut biaya di atas ketentuan SKB tiga mentri, masyarakat berharap kepada Dinas terkait Pemerintah Kabupaten lamsel agar menindaklanjuti Dugaan pungutan liar tersebut yang dilakukan oleh Pokmas Desa Bumi Daya, (kholil) 

TerPopuler