Program PTSL Diduga Jadi Lahan Pungli Oleh Pokmas Karang Sari

Minggu, 28 Februari 2021

Program PTSL Diduga Jadi Lahan Pungli Oleh Pokmas Karang Sari

Minggu, 28 Februari 2021,


Bongkarselatan.Com, KETAPANG - Program Pemerintah Pusat melalui keputusan presiden( kepres), Presiden RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (kepres), agar seluruh warga negara dapat dengan mudah mendapatkan legalitas kepemilikan lahan tanah melalui program PTSL secara gratis dalam pengurusan haknya sebagai warga negara Indonesia. 


Hal tersebut sesuai dengan keputusan tiga Mentri, sehingga anggaran proses pembuatan sertifikat tersebut sangat mudah dan tidak membebani masyarakat pemohon karena itu sudah di biayai oleh negara baik dalam hal pengelolaan maupun pembuatan sertifikat.


Pasalnya sudah tertuang dalam peraturan SKB tiga Mentri yaitu dengan rincian, biayanya senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diperuntukan pembuatan patok batas tanah, untuk dibebankan kepada Masyarakat, pendaftaran program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga murah dan terjangkau agar warga tidak terbebani dalam pelayanan, apa bila ada pihak yang menarik biaya melebihi ketentuan maka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di kategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Dari hasil pantauan dan investigasi media bongkar selatan di lapangan dalam proses pengelolaan dan pembuatan sertifikat PTSL dan sertifikat redistribusi di duga tidak mengindahkan peraturan tersebut, seperti halnya yang terjadi di Desa Karang sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.


Saat di konfirmasi awak media salah satu warga yang enggan di sebut namanya menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tahun 2019 "Kelompok Masyarakat ( Pokmas) Desa Karang Sari memungut biaya sebesar Rp.500,000 (lima ratus ribu rupiah) persertipikat dan sayapun sudah membayar lunas," Jelasnya.


Pihak lain Nadirun selaku ketua Kelompok Masyarakat (pokmas) saat di temui di kediamannya menerangkan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut Pokmas Desa Karang Sari mendapat bantuan pembuatan sertifikat sejumlah 300 (tiga ratus) Surat Sertifikat dan membebani masyarakat sebesar Rp. 250,000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) persertipikat itu pun belum ada yang membayar sama sekali sampai saat ini." Elaknya.


Disisi lain salah satu nara sumber yang enggan disebut namanya Saat di konfirmasi oleh media, mengungkapkan bahwa dalam pembuatan sertifikat sudah banyak yang membayar lunas sebesar Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah) sejak tahun 2019 dengan jumlah 400 Surat Sertifikat." Ungkapnya.


Di singgung terkait permasalahan tersebut Kepala Desa ( Saibun) saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tidak tau menau masalah pembuatan sertifikat tersebut." Pungkasnya. 


Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017, nomor :590-3167A, nomor : 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaptaran tanah sistematis,yakni biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).

Pembicaraan masyarakat desa karang sari kecamatan ketapang kabupaten lampung selatan kepada awak media, sebenarnya kami keberatan di pungut biaya di atas ketentuan SKB tiga Mentri, masyarakat berharap kepada dinas terkait, agar menindak pungutan liar tersebut yang dilakukan oleh oknum pokmas desa karang sari." Tutupnya. (Kholil/Ishar).

TerPopuler