Sertifikat Tanah Ditahan, DPRD Lampung Minta Gubernur Berikan Sanksi Kepada Bupati

Senin, 27 Juli 2020

Sertifikat Tanah Ditahan, DPRD Lampung Minta Gubernur Berikan Sanksi Kepada Bupati

Senin, 27 Juli 2020,

Bongkarselatan.com — Sebanyak 600 sertifikat tanah milik warga Kampung Cempaka Putih, Lampung Tengah (Lamteng), ditahan oknum kepala kampung dan kelompok masyarakat (Pokmas).

Menyikapi hal itu, Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL) menemui Komisi I DPRD Lampung, Senin (27/7/2020).

Pertemuain ini merupakan langkah lanjutan dari aksi yang pernah mereka lakukan di kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu, 22 Juli 2020.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan, menyikapi permasalahan yang dialami warga Lampung Tengah, pihaknya akan meminta Gubernur Lampung memberikan sanksi terhadap kepala daerah tersebut.

“Ya, kita akan minta Gubernur Lampung untuk memberikan sanksi kepada Bupati Lampung Tengah. Sanksi tersebut masuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata dia di ruang kerjanya, Senin (27/07/2020).

Yozi mengungkapkan, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, diduga telah melakukan pembiaran terhadap persoalan sertifikat lahan warga di Cempaka Putih.

“Apalagi sekarang sudah lebih dari 600 sertifikat tanah yang tertahan. Padahal program sertifikat tanah itu merupakan program nasional, yang sudah sah milik masyarakat,” ujarnya.

Yozi menambahkan, pihaknya akan memanggil Pemkab dan Polres Lamteng untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Akan kita panggil, agar permasalahan cepat terselesaikan, sehingga diketahui titik terangnya. Mungkin setelah Idul Adha kita panggil,” tegasnya

Sementara, Ketua Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL) Lamen Hendra Saputra menjelaskan, pertemuan dengan Komisi I DPRD ini merupakan langkah lanjutan, dari aksi yang pernah mereka lakukan di kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu 22 Juli 2020.

Sebelumnya, dalam aksi tersebut telah terjadi kesepakatan antara pihak warga desa Cempaka Putih dan PPRL dengan pihak Pemkab Lamteng, untuk mencari win-win solution.

“Dalam kesepakatan tersebut kami meminta agar Bupati Lampung Tengah meminta agar pihak pokmas yang lama selaku pihak yang saat ini menahan sertifikat masyarakat, agar membawa sertifikat tersebut untuk dibagikan ke masyarakat tanpa ada embel-embel penambahan biaya Rp. 2.5 juta sebagai biaya pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Lamen mengungkapkan, sebenarnya hal tersebut sudah selesai dilakukan pada 1998.

Namun demikian, Bupati Lamteng tidak memberikan apa yang sudah menjadi hak masyarakat setempat

“Harusnya jangan begini. Bupati bisa langsung memanggil anggota pokmas dan perwakilan masyarakat, sehingga proses tidak berbelit-belit,” katanya.

Persoalan ini pada prinsipnya sederhana, karena sertifikat yang diajukan sudah jadi. Namun ditahan pokmas yang tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Ini soal keberpihakan bupati, apakah berpihak kepada masyarakat atau kelompok yang menahan sertifikat warga,” ungkap Lamen. (red)

TerPopuler