
KETAPANG - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan hari ini nyiduk dua orang warga di dua desa Kecamatan Penengahan sebagai tersangka maling motor, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 00.45 wib.
Sebelumya mereka berdua diduga di nge-gondol motor Yamaha V-ixion warna merah Nopol BE 4874 GX kepunyaan Armawan warga Dusun Jaga Loka, Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, (7/4/2020) lalu.
Dua orang warga yang di tangkap berinitial H (39) dari Desa Tetaan dan R (32) warga Desa Banjar Masin Kecamatan Penengahan Lamsel. Kedua pelaku, diringkus di rumah masing-masing. Mungkin saat itu mereka sedang asik santuy dirumah.
Waktu itu, korban Armawan memarkirkan motor miliknya di sekitar kebon jagung, kemudian di tinggalin kerja. Sewaktu dia mau pulang, motor miliknya sudah nggak ada di tempat. Karena kerberadaan motor itu tidak ditempat, dia melapor ke SPKT Polres Lamsel.
Kepala Satreskrim, AKP Try Maradona mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, Tim Tekab 308 langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan dibantu Tim Opsnal Polsek Penengahan.
"Berdasarkan infomasi akurat, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono dan di back up Tim Opsnal Sektor Penengahan, menangkap pelaku dirumahnya nya masing-masing," tegas AKP Try
dia menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamsel, untuk dilakukan penyidikan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah. Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya sudah kita tahan di Mapolres," lanjutnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, selain kedua pelaku yang telah ditangkap, pihaknya tengah membidik seorang pelaku lainnya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Seorang pelaku lainnya masih dalam DPO. Hingga saat ini, kita lakukan pengembangan," tukasnya. (Fatra/Adr)