BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Perbedaan data administratif Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serat Bangsa di Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan, Rabu (2/9/2026).
Persoalan mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan informasi antara data yang tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan keterangan yang terpampang pada papan nama gedung PKBM Serat Bangsa.
Perbedaan tersebut disebut mencakup nomor Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta informasi mengenai Surat Keputusan (SK) Izin Operasional lembaga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai status administratif dan legalitas penyelenggaraan PKBM Serat Bangsa. Terlebih, data yang tercantum dalam sistem pendidikan pemerintah semestinya memiliki kesesuaian dengan dokumen resmi serta kondisi satuan pendidikan di lapangan.
Ketidaksesuaian data tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai manipulasi. Bisa saja terjadi karena pembaruan administrasi, kesalahan input, perubahan dokumen, atau persoalan teknis lainnya.
Namun, apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan adanya unsur kesengajaan berupa pemalsuan dokumen atau manipulasi data pendidikan, tentu persoalannya menjadi lebih serius dan dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola satuan pendidikan nonformal pada prinsipnya berkewajiban memastikan dokumen kelembagaan dan data pendidikan yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran administratif, sanksi dapat diberikan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, mulai dari pembinaan dan teguran administratif hingga pencabutan izin operasional apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut juga dapat diproses melalui jalur hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pengelola PKBM Serat Bangsa. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang juga diminta memberikan penjelasan mengenai adanya perbedaan data tersebut.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan diharapkan melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen legalitas PKBM Serat Bangsa.
Publik membutuhkan kepastian mengenai sejumlah hal, di antaranya kesesuaian NPSN, keabsahan SK izin operasional, status kelembagaan, serta kesesuaian data warga belajar yang tercatat dalam sistem pendidikan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, maka penanganannya tentu harus mengacu pada ketentuan disiplin ASN dan peraturan yang berlaku.
Persoalan administrasi lembaga pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Sebab, warga belajar yang mengikuti program pendidikan kesetaraan memiliki hak untuk memperoleh kepastian bahwa lembaga tempat mereka belajar benar-benar memiliki status dan administrasi yang jelas.
Karena itu, transparansi dari pihak PKBM Serat Bangsa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang sangat dibutuhkan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan juga diharapkan menjelaskan kepada publik penyebab perbedaan antara data yang tercatat secara digital dengan informasi pada papan nama gedung PKBM.
Hingga kini, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan.
BONGKARSELATAN.COM akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak PKBM Serat Bangsa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
(Joni/Red)
