BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG TIMUR - Seorang penumpang travel jurusan Lampung–Jakarta mengeluhkan barang pribadinya yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak driver, meski ongkos perjalanan telah dibayarkan secara lunas, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang driver travel berinisial W, warga Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Sementara itu, penumpang yang merasa dirugikan juga berasal dari wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya telah menggunakan jasa travel tersebut untuk perjalanan ke Jakarta dan telah melunasi biaya sesuai kesepakatan.
Namun, setelah perjalanan, satu unit handphone miliknya jenis Vivo Y16 yang sebelumnya berada dalam penguasaan driver belum juga dikembalikan.
“Sudah saya bayar lunas ongkosnya, tapi HP saya sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar korban.
Korban mengaku telah berupaya menghubungi pihak driver untuk meminta kejelasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian maupun penyelesaian terkait pengembalian barang tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak driver yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi travel, agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan barang bawaan selama perjalanan.
Sebagai informasi, dalam hukum pidana Indonesia, dugaan menahan atau menguasai barang milik orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara baik dan menemukan titik terang bagi kedua belah pihak.
(Firdaus)
