Positif Sabu, Tiga Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026

Positif Sabu, Tiga Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026,


BONGKARSRLATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Korban bernama Vebri Prayoga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC yang terparkir di samping rumahnya.


Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah dan baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Candipuro.


Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.


“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” ujar Iptu Ali Humaeni saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).


Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit.


“Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga,” lanjut Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka diketahui positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Para pelaku juga mengakui hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.


Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Lampung Selatan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.


Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(Red)

TerPopuler