BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tengah melakukan pemeriksaan di daerah tersebut.
Seruan tersebut disampaikan Kepala Bidang Investigasi DPC AJP Lampung Barat, Candra Dinata, setelah tim auditor BPK RI menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD Lampung Barat pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Candra, pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan prosedural dalam audit keuangan negara. Namun ia menegaskan proses tersebut tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik agar tetap transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak media, LSM, organisasi masyarakat, serta masyarakat luas untuk ikut mengawasi jalannya pemeriksaan ini. Audit keuangan daerah harus benar-benar menjaga uang rakyat dan dilaksanakan secara profesional,” ujar Candra.
Ia menegaskan setiap auditor BPK wajib memegang teguh kode etik pemeriksa yang mengharuskan mereka menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pemeriksa, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan fungsional auditor.
Selain itu, proses pemeriksaan juga wajib mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam setiap tahapan audit.
Candra menilai keberadaan regulasi tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan publik agar proses audit benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemeriksaan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di BPK, termasuk melalui Majelis Kehormatan Kode Etik.
“Audit keuangan daerah harus menjadi instrumen kontrol terhadap penggunaan uang rakyat, bukan sekadar prosedur rutin. Karena itu semua pihak perlu ikut mengawal agar prosesnya bersih dan transparan,” tegasnya.
AJP berharap pemeriksaan LKPD Lampung Barat Tahun 2025 dapat berjalan profesional, independen, dan menghasilkan laporan yang benar-benar mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah.
(IG/Red)
