Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Sudah Beraksi di 30 TKP

Jumat, 05 Desember 2025

Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Sudah Beraksi di 30 TKP

Jumat, 05 Desember 2025,


BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur. Dua pelaku yang ditangkap yakni SS (19) dan AR (16), sementara dua rekannya, R dan A, kini masih dalam pengejaran petugas.


Penangkapan dilakukan saat para pelaku hendak melancarkan aksi pencurian motor di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (3/12/2025) siang. Saat disergap, para pelaku berusaha melawan petugas, namun segera berhasil dilumpuhkan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T, serta sebilah badik yang digunakan untuk memuluskan aksi mereka.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa komplotan ini beraksi dengan metode hunting, yakni berkeliling mencari target motor yang mudah dicuri.


“Mereka melakukan hunting terlebih dahulu, kemudian memantau situasi. Jika dirasa aman dan motor mudah dicuri, barulah kawanan ini beraksi,” ujar Kombes Pol Alfret, Kamis (4/12/2025).


Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sekitar 30 lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.


“Total ada sekitar 30 TKP. Di Sukarame ada 24 TKP, di Panjang 12 TKP, dan di wilayah Antasari ada 3 TKP. Mereka melakukan aksi dengan bergantian pasangan atau sekaligus berempat,” jelasnya.


Dalam kelompok ini, SS (19) berperan sebagai joki, sedangkan AR (16) bertindak sebagai eksekutor. Mirisnya, AR diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.


Hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis serta kondisi motor.


“Uang hasil penjualan motor dibagi rata dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu,” tambah Kapolresta.


Selain dua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dua bilah badik, tiga butir peluru, empat mata kunci, satu gagang kunci T, lima kunci L, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


(*/Sap)

TerPopuler