Iseng Cari Uang Rokok, Dua Satpam RSUD Abdul Moeloek Nekat Curi Kamera dan Ponsel Inventaris

Senin, 01 Desember 2025

Iseng Cari Uang Rokok, Dua Satpam RSUD Abdul Moeloek Nekat Curi Kamera dan Ponsel Inventaris

Senin, 01 Desember 2025,


BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG – Dua petugas keamanan (satpam) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek nekat mencuri kamera dan ponsel inventaris rumah sakit demi mendapatkan uang rokok. Aksi keduanya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.


Dua pelaku masing-masing WK (28) dan FA (47), merupakan petugas keamanan aktif di rumah sakit tersebut. Mereka memanfaatkan momen saat bertugas untuk melancarkan aksi pencurian.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (23/11/2025) di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Abdul Moeloek.


“Keduanya memanfaatkan celah saat menjalankan patroli rutin,” ujar Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).


Aksi pencurian dilakukan pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat berkeliling, kedua satpam mendapati Ruang PKRS dalam keadaan terbuka. Tanpa pikir panjang, mereka masuk dan membawa kabur kamera Sony A7 VI serta ponsel Oppo Reno 4, yang merupakan inventaris rumah sakit.


Ponsel curian tersebut dijual kepada seseorang tak dikenal di wilayah Masgar, Pesawaran, hanya dengan harga Rp600 ribu. Sementara kamera Sony digadaikan kepada rekan sesama satpam, DS (22), seharga Rp1 juta. Uang hasil kejahatan dibagi dua antara WK dan FA.


Polisi kemudian menetapkan DS sebagai tersangka penadah barang curian.


Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku nekat mencuri hanya untuk mencari uang rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


“Pengakuan keduanya hanya iseng untuk mencari uang rokok. Mereka juga paham betul lokasi penyimpanan kamera tersebut, yang memang jarang digunakan,” jelas Kompol Faria.


WK dan FA diketahui telah bekerja selama tiga tahun sebagai petugas keamanan di RSUD Abdul Moeloek.


Ketiga pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (27/11/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI beserta kotaknya dan kotak ponsel Oppo.


Atas kejadian ini, pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah DS dijerat Pasal 480 KUHP, yang mengatur tindak pidana penadahan dan diancam hukuman hingga 4 tahun penjara.


(Sap)

TerPopuler