BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Proyek pembangunan Ruang UKS di SDN 2 Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Temuan di lapangan mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berpotensi membahayakan para pekerja maupun siswa di lingkungan sekolah.
Pantauan langsung menunjukkan seluruh pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi keselamatan, sarung tangan maupun masker. Aktivitas pembesian, pengadukan semen, hingga pengangkutan material dilakukan secara manual tanpa standar keselamatan yang layak.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penyedia kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk menyediakan APD lengkap dan menciptakan area kerja yang aman dari potensi bahaya.
Pasal 3: pengurus wajib menyediakan APD dan mengamankan area kerja.
Pasal 14–15: pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda (besaran mengikuti PP No. 52/2012).
Selain APD, area lokasi proyek tidak dilengkapi pagar pembatas maupun rambu keselamatan. Aktivitas pembangunan dilakukan di area sekolah yang masih beroperasi, sehingga siswa dan guru berpotensi terpapar bahaya jatuhan material, alat kerja, maupun debu konstruksi.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar K3 dan standar pekerjaan konstruksi, di mana area rawan bahaya wajib ditutup dan diberi peringatan.
Minimnya penerapan K3 mengundang pertanyaan terkait pengawasan dari instansi teknis. Pengawas lapangan, PPK, maupun konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan standar keselamatan diterapkan sebelum kegiatan berjalan.
UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai atau membiarkan pelanggaran yang membahayakan.
Pelanggaran K3 tidak dapat dianggap sepele. Selain mengancam keselamatan pekerja, kondisi ini juga membahayakan siswa yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah dan dinas terkait diminta segera turun melakukan pemeriksaan, menghentikan sementara pekerjaan jika diperlukan, serta memberi sanksi tegas kepada pihak pelaksana.
Keselamatan bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap proyek fisik, terlebih di lingkungan pendidikan.
(Red)
