Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Tetap Berlanjut, Polisi Selidiki Pelaku Lain

Rabu, 01 Oktober 2025

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Tetap Berlanjut, Polisi Selidiki Pelaku Lain

Rabu, 01 Oktober 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu tertentu.

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).


Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan implementasi KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam KUHP.


Meski dibebaskan, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


AKP Indik memaparkan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH:


1. Masa penahanan berakhir – Tersangka telah menjalani penahanan maksimal 120 hari. Karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka kepolisian wajib melepaskan tersangka demi hukum.



2. Pengakuan tersangka dan pemeriksaan pelaku lain – Meski hasil tes DNA menunjukkan anak korban bukan anak biologis JH, tersangka mengaku pernah menyetubuhi korban satu kali. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain serta memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.



3. Proses hukum tetap berjalan – Pembebasan tidak berarti JH bebas dari jerat hukum. Penyidikan terus berlanjut, dan jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka bisa dipanggil kembali bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.




“Polres Lampung Selatan tidak main-main dengan kasus ini. Kami tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, dan mengutamakan kepentingan korban,” tegas AKP Indik.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi isu yang beredar.

“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.


(Red)

TerPopuler