BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG – Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. MPS diketahui terlibat dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 terkait kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,”
ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).
Menurut Kapolresta, kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika tersangka mulai menawarkan program arisan dan investasi melalui status WhatsApp. Dalam promosi tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.
Pelaku menjalankan sistem arisan 5–20 kloter, dengan bentuk arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member). Namun, dalam praktiknya, korban selalu ditempatkan pada urutan terakhir, sementara peserta pada urutan awal ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.
“Uang yang dikumpulkan dari arisan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku,” jelas Tilukay.
Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp 181 juta, sementara total laporan dari sembilan korban lain mencapai Rp 1,2 miliar.
“Itu satu laporan. Ada korban lain juga yang membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan modus sama dan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” tambahnya.
Kini, tersangka MPS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Sap/Red)