BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial FG (21) ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku inisial FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, SA (36), warga Desa Kemukus, saat itu sedang tertidur di rumahnya. Sepeda motor merk Tajima warna hitam miliknya yang terparkir di teras rumah raib dibawa kabur pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan dan dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya serta menyebutkan dua rekannya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan mengambil motor saat pemilik tertidur. Motor kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah mereka siapkan,” tambah IPTU Donal.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Tajima warna hitam tanpa pelat nomor serta satu buah BPKB atas nama pemilik sah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya. Proses penyidikan terus berjalan. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolsek.
(Red)