BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil meringkus seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Ia ditangkap karena diduga kuat terlibat pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka H diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Benar, pelaku berinisial H telah kami amankan. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Iptu Sugianto, Minggu (17/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi keamanan, Mirja, mendengar suara gaduh di sekitar gudang sekitar pukul 23.45 WIB. Saat dicek, ia menemukan sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar. Dari gudang tersebut, pelaku berhasil mengeluarkan 9 karung jagung pipil kering dengan berat masing-masing 60 kilogram, dengan cara melemparkannya ke luar pagar.
Atas laporan korban, Karmansyah (65), petugas keamanan gudang sekaligus pensiunan polisi, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya menangkapnya.
Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa 9 karung jagung pipil kering dengan nilai kerugian ditaksir Rp2,6 juta, serta 1 lembar terpal yang digunakan menutupi hasil curian.
“Pelaku mengaku tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Red)