DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Raperda Strategis: Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Rabu, 20 Agustus 2025

DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Raperda Strategis: Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Rabu, 20 Agustus 2025,


BONGKARSRLATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, masing-masing tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (20/8/2025).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang mewakili Bupati.


Dalam keterangannya, Wabup Syaiful menegaskan bahwa kedua Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan menjawab persoalan ketenagakerjaan.


“Raperda ini menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Perlindungan bagi perempuan dan kesempatan kerja yang layak adalah fondasi keadilan dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.


Syaiful mengungkapkan, sepanjang 2020–2024 tercatat 78 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung Selatan. Namun angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Karena itu, regulasi khusus dinilai sangat mendesak.


Sementara pada sektor ketenagakerjaan, data menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lampung Selatan tahun 2024 berada di angka 4,12 persen. Mayoritas tenaga kerja masih terserap di sektor pertanian dan perdagangan.


“Perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi, hingga fasilitasi penempatan kerja harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.


Ia juga mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga implementasi Raperda.


“Peraturan yang lahir harus menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen. Dibutuhkan keberanian, data, dan nurani dalam menjalankannya,” pungkasnya


(Red)

TerPopuler