Inspektorat Lamsel Tak Pasang Foto Gubernur, Sah Secara Hukum Tapi Disorot Secara Etika

Jumat, 25 Juli 2025

Inspektorat Lamsel Tak Pasang Foto Gubernur, Sah Secara Hukum Tapi Disorot Secara Etika

Jumat, 25 Juli 2025,

BONGKARSELATAN.COM, (KALIANDA) LAMPUNG SELATAN – Tidak terpasangnya foto Gubernur Lampung di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memicu perhatian publik. Meski dianggap janggal, faktanya, tindakan tersebut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, namun tetap menuai kritik dari sisi etika birokrasi.


Berdasarkan penelusuran, tidak ada regulasi yang mewajibkan pemasangan foto kepala daerah seperti gubernur di kantor-kantor pemerintahan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mewajibkan pemasangan lambang negara Garuda Pancasila dan bendera merah putih, tanpa menyebut foto kepala daerah sebagai kewajiban.


“Pemasangan foto kepala daerah lebih merupakan imbauan atau tradisi. Secara hukum, tidak ada sanksi jika itu tidak dilakukan. Tapi dalam konteks birokrasi, bisa dianggap sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap simbol kepemimpinan daerah,” ujar salah satu pengamat pemerintahan setempat.


Sebagai lembaga pengawasan internal, Inspektorat memiliki tugas teknis dalam mengawasi, mengevaluasi, dan mengaudit jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, tidak memasang foto gubernur tidak termasuk dalam pelanggaran administratif atau disiplin kelembagaan.


Namun demikian, dalam tata nilai pemerintahan yang menjunjung etika birokrasi, kehadiran foto Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di ruang-ruang kantor pemerintahan dianggap sebagai bagian dari simbol struktural dan loyalitas kelembagaan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Lampung Selatan maupun dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait hal tersebut.


(Red)

TerPopuler