Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban pada 22 Juni 2025.
"Pelaku berinisial JY (30), berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Kronologi penggerebekan bermula saat Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, IPDA Yeyendera, melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melacak keberadaan pelaku di Desa Margodadi dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru, sedang tidur di kamar mes karyawan ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik. Polisi juga menyita alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding sebagai bagian dari barang bukti” tutup Kapolsek.
(Red)