Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku. "Pelaku pertama, TS (36), kami tangkap di kediamannya di Desa Serdang, bersama barang bukti berupa satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam," ujar Kompol Samsari.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatan mereka.
Kasus pencurian terjadi pada minggu, 27 Oktober 2024. Pelaku diduga masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mencuri satu unit printer Canon iP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,-.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari diimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat kegiatan mencurigakan.
(Red)