Salah satu jurnalis media cetak infodesaku tidak diperbolehkan mengambil foto ataupun video oleh pihak perusahaan ataupun Staf perusahaan dikarenakan tidak ingin dipublikasikan saat kebakaran itu terjadi.
Bahkan jurnalis itupun diusir oleh staf perusahaan, dan staf itupun berusaha untuk merampas handphone milik jurnalis saat jurnalis melakukan pengambilan video musibah kebakaran di area PT woongsol tersebut.
Dan pertengkaran pun terjadi, salah satu staf tersebut pun melontarkan kata-kata dengan nada mengancam, Kalau disebar nanti kamu bisa saya tuntut loh, tolong ya pak, sambil staf itu berusaha merampas handphone jurnalis, beruntung handphone itu tidak dapat diraih. Jurnalis itu pun berkata, Janganlah ya Bu.
Oknum PT woongsol, mempertanyakan, bapak ada apa, ini musibah loh pak keuntungan bapak buat apa, ujar staf PT woongsol dengan dana kesal.
Tak hanya itu, staf juga menanyakan kepada jurnalis yang sedang melakukan pengambilan video saat peristiwa kebakaran terjadi, Keuntungan bapak apa, dengan merekam itu Dengan menyebarkan kebakaran ini, tidak baik pak ujarnya, lalu staff itu pun mencoba mendorong jurnalis untuk keluar dari area kebakaran tersebut.
Saat jurnalis bertanya apa alasannya tidak mau direkam, staf pun menjawab," karena tidak baik pak.
Kami juga tidak mengundang dari pihak jurnalis untuk meliput musibah kebakaran ini, jadi kami mohon dengan sangat, tolong segera keluar," ujar staf tersebut.
Menyikapi peristiwa tersebut ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Beddy Rizal, sangat menyayangkan atas tindakan staf PT woongsol tersebut, seakan melecehkan profesi jurnalis bahwa oknum PT woongsol tersebut sudah dinilai melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pasal 6, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, " paparnya.
Berdasarkan ketentuan Pidana Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Sampai Berita ini tayang belum ada hak jawab dari pemilik PT woongsol.
(Red)