Pelaku memutus kabel menggunakan pisau karter, dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan ticket. Kamis, 01 Agustus 2024 sekira jam 20.30 wib.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) rol kabel LAN belden, 3 (tiga) unit POE CCTV, 2 (dua) Switch TP-Link, 1 (satu) unit Acces Point Dermaga, 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dam celana dan 1 (satu) buah kabel warna putih sisa potongPelaku diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP.
(Hms/Jhr)