Pol PP bersama Bawaslu Tertibkan APS di Penengahan

Jumat, 22 September 2023

Pol PP bersama Bawaslu Tertibkan APS di Penengahan

Jumat, 22 September 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN. COM -

Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Penengahan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. 


Yang mana Perda Nomor 3 tahun 2020 tersebut, berisi Tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ketua Panwaslucam Penengahan Dedy Rinawan, S.Hi, mengungkapkan bahwa pihaknya ikut mengawasi dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Kita mengawasi rekan-rekan Pol PP untuk melakukan pengecekan APS sesuai dengan Perda tahun 2020, dimana disitu dituangkan, APS yang tertempel di pohon, di tempat ibadah, tempat pendidikan itu yang ditertibkan," ungkanya kepada jurnalis Bongkarselatan.com, pada Jum'at (22/9/2023).

Lanjutnya, "selama ini kita hanya mendata dan kita membantu untuk mengawasi teman-teman pol pp," imbuh Dedy Rinawan, S.Hi., saat diwawancarai di kantor Sekretariatnya.


Dan dari data yang dihimpun, total 61 APS yang di tertibkan di sepanjang Jalan Lintas dan Jalan Lama Raden Intan II Kecamatan Penengahan.

"Harapannya teman-teman Bacaleg ataupun Tim Sukses bisa mengikuti aturan Perda maupun Undang-Undang Pemilu yang ada, agar semua berjalan dengan baik." Pungkas Ketua Panwaslucam Penengahan Dedy Rinawan, S.Hi.

(Red)




TerPopuler