LAMPUNG, BONGKARSELATAN.COM -
KEBIJAKAN TENTANG LAHAN PERTANIAN DAN PESISIR PANTAI, Diang Adistya,S.Kom.,M.Si, Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si. Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Lampung.
Pertambahan jumlah populasi dunia saat ini menjadikan peningkatan akan kebutuhan pangan. Hal ini menjadikan permasalahan baru jika tidak ada kebijakan yang melindungi stok pangan dalam negeri.
Dengan populasi di atas 200 Juta jiwa maka harus segera dibuatkan peraturan untuk menjamin ketersediaan pangan Nasional. Permasalahan lain adalah perubahan perilaku masyarakat di beberapa wilayah sehingga makanan tradisional tidak diminati lagi seperti sagu dan lain-lain.
Ruang Lingkup Politik Pertanian :
1. Kebijakan Produksi,
Mengingat arti dan peranan penting pangan untuk menunjang kehidupan manusia, maka pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk mencukupi pangan tidak hanya dari segi kuantitas, tetapi kualitas.
1.2.Kebijakan Subsidi (Subsidy Policy),
Subsidi diartikan sebagai pembayaran sebagian harga oleh pemerintah sehingga harga dalam negeri lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditi atau harga internasionalnya. Ada 2 macam subsidi, yaitu:
a. Subsidi harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga produksi khususnya beras, pemerintah memberikan subsidi harga faktor produksi, seperti pupuk. pestisida, dan bibit.
b. Subsidi harga faktor produksi bertujuan untuk melindungi produsen. Produksi dalam negeri dan dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Bentuk subsidi harga faktor produksi dapat berupa biaya angkut faktor produksi ke pelosok atau perbedaan tingkat bunga bank dalam pengambilan kredit.
Di samping bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen, kebijakan subsidi juga bertujuan untuk memperluas lapangan keria dan meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan pada impor.
3.Kebijakan Investasi (Investment Policy),
Kebijakan investasi di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan dukungan dari departemen-departemen teknis terkait. BKPM menetapkar skala prioritas untuk usaha tertentu, misalnya pembukaan usaha besar diharapkan menghindar persaingan dengan usaha petani.
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang disetujui oleh BKPM akan mendapatkan berbagai fasilitas, seperti pembebasan pajak impor untuk alat alat dan mesin-mesin pertanian yang harus diimpor. Kepada mereka juga diberikan fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.
Berbagai kebijakan investasi dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang investasi, baik oleh swasta nasional maupun swasta asing, namun sampai saat ini investasi dalam sektor pertanian masih relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan faktor keuntungan yang dapat diperoleh, yang umumnya lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor industri dan jasa. Di samping itu, investasi di sektor pertanian lebih besar risikonya jika dibandingkan dengan sektor industri dan jasa.
4.Kebijakan Harga (Price Policy),
Penetapan harga dasar oleh pemerintah ini juga dapat menimbulkan konsekuensi lanjut terhadap pemerintah, yaitu pembelian gabah/beras pada saat harga pasar di bawah atau sama dengan harga dasar. Pemerintah harus mengeluarkan sebagian atau seluruh cadangan gabah/beras untuk memenuhi kelebihan permintaan yang terjadi di pasar.
Campur tangan pemerintah dalam rantai pemasaran ini diperlukan karena adanya imperfeksi pasar yang merugikan produsen dan konsumen.
5.Kebijakan Konsumsi,
Di Indonesia, konsumsi masyarakatnya adalah terlalu berat pada karbohidrat yang sebagian besar dipasok dari beras. Hal ini dipandang tidak baik karena suatu bangsa yang makanan utamanya tergantung hanya pada satu bahan pangan cenderung akan menghadapi berbagai masalah dalam jangka panjang.
Populasi penduduk bumi saat ini yang bertumbuh sangat pesat menyebabkan permintaan akan bahan pangan meningkat. Pertumbuhan penduduk tentu berdampingan dengan pertumbuhan permukiman. Lahan permukiman umumnya merupakan peralihan dari lahan pertanian. Hal ini menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang ada.
Pemerintah harus membuat kebijakan untuk mencegah hal ini, penurunan jumlah lahan pertanian tentu membuat produksi pertanian berkurang. Hal ini bisa mengakibatkan kelangkaan pangan di negara yang subur.
PEMILIHAN LOKASI :
Luas wilayah pesisir harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Salah satu yang dapat dikembangkan adalah tambak udang.
Pemilihan lokasi usaha budidaya udang dimaksudkan untuk menjamin keselarasan lingkungan antara lokasi pengembangan usaha budidaya dengan pembangunan wilayah di daerah dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya. Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan suatu lahan untuk konstruksi tambak dan operasionalnya, mengidentifikasi kemungkinan dampak negatif dari pengembangan lokasi dan akibat sosial yang ditimbulkannya, memperkirakan kemudahan teknis dengan finansial yang layak dan meminimalkan timbulnya resiko-resiko yang lain.
2.1. Persyaratan Umum Untuk lokasi pembangunan tambak baru, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1) Lokasi usaha budidaya tidak dibangun pada lahan mangrove yang kritis, dan jalur formasi geologi material tambang.
2) Perlu dilakukan reklamasi tanah dasar tambak yang dibangun pada lahan yang mengandung zat besi tinggi (pyrit).
3) Pembangunan tambak tidak merusak/menghilangkan fungsi hutan mangrove atau habitat basah lainnya.
4) Sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan bagi usaha budidaya udang/ikan dan telah mempunyai kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
5) Mempunyai kemiringan lahan yang cukup landai.
Kata Penutup
Kebijakan Pemerintah yang sudah ada saat ini harus kembali di evaluasi mengenai ketahanan pangan nasional sehingga peraturan mempermudah usaha sangat diperlukan. Kedepan masalah kebutuhan pangan adalah kunci untuk terus menjadi penopong pertumbuhan ekonomi masyarakat.Solusinya adalah Semua sektor pertanian harus dikembangkan.
(Red)