LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Setdakab Lampung Selatan (Lamsel) mengadakan penyuluhan hukum terpadu guna menuju masyarakat cerdas hukum di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, pada Selasa (23/5/2023).
Di acara tersebut turut hadir Kepala Desa Rejomulyo H. Warsito, Kepala bagian hukum Setdakab Lamsel yang diwakili oleh Vedry Agung Satria selaku Analis Hukum Ahli Muda beserta tim, seketaris Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Erdanda dan jajaran, Wayan Suartha Antara SH.MH selaku narasumber dari BNN Kabupaten, aparatur Desa serta masyarakat setempat .
Dalam sambutan Vedry selaku pelaksana kegiatan mengungkapkan, "Alhamdulillah hari ini kita masih di berikan kesehatan rohani dan jasmani terima kasih untuk pak kades karna telah memberikan ruang dan tempat di aula kantor desa Rejo mulyo ini sehingga kami bisa melaksakan penyuluhan dan memberikan informasi tentang hukum, edukasi hukum kemasyarakat luas khusus nya Lampung Selatan, serta kami disini ingin menjelaskan bahaya nya Narkotika atau Narkoba," ungkapnya.
"Kegiatan hari ini kita bertemakan tentang menuju masyarakat cerdas hukum dengan materi terkait bahayanya menggunakan narkoba dan juga tentang ketentraman dan kenyamanan masyarakat untuk masalah Narkotika ataupun Narkoba, nanti kita serahkan kepada ahlinya Narasumber kita," jelasnya.
Sebagai penutup Vedry mengajak dan menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Lampung Selatan, "Ayo kita jauhi masalah dengan hukum, kita jauhi kekerasan, kriminal apa lagi masalah dengan Narkotika," tukasnya.
Ditempat yang sama, Narasumber Wayan Suartha mengajak masyarakat untuk tidak memberi peluang bagi bandar dan pengedar Narkoba.
"Mari kita perangi narkoba kita jangan memberi peluang bagi bandar dan pengedar karena itu bisa merusak generasi muda khususnya anak-anak kita," tegasnya.
Ia juga memaparkan, "Narkoba adalah barang haram yang efeknya bisa mematikan, merusak syaraf otak, kita juga bisa mengenal ciri pengguna Narkoba, biasa nya emosi tidak terkendali, kecendrungan untuk selalu berbohong, tidak memiliki tanggung jawab, cendrung menghindari kontak, komunikasi dengan orang lain, tidak peduli dengan nilai norma, cendrung melakukan tindak pidana dan kekerasan serta masih banyak lagi," paparnya lagi.
Wayan Suartha menambahkan, "Kita tawarkan bagi mereka yang sudah memakai dan kecanduan Narkoba untuk melaksanakan rehabilitas karena rehab ini untuk memudahkan bagi mereka untuk menjauhkan diri dari kecanduan itu, kemudian klo memang sudah teralisasi keluarganya juga cocok nanti kita akan fasilitasi untuk biaya rehabitasi kalo memang penggunaannya ringan bisa dengan cara rawat jalan secara gratis, kemudian kalo memang tingkat penggunaannya dia berat dari hasil tes yg dilaksanakan nanti kita akan rekomendasikan fasilitasi untuk dilaksanakan layanan rawat inap yaitu di loka rehabilitasi dengan biaya gratis dari mulai dia masuk sampai program gratis," tambahnya.
"Lamanya tahap pertama 3 bulan sampai 6 bulan, kalo tahap program pertama sudah selesai kita pulangkan kembali ke masyarakat pihak keluarga kemudian itu kita pantau lagi, kita awasi, kita lakukan pembinaan lagi tapi seandainya dia kambuh kembali masih ada kesempatan lagi untuk rehab. tapi kalau sudah 3kali rehab masih saja kambuh berarti dia tidak niatan untuk sembuh," Pungkasnya.
(Kho/Red)