Kesbangpol Lamsel Melalui Bimtek Keormasan Menuju Masyarakat yang berintegritas, Maju dan Sejahtera

Kamis, 20 Oktober 2022

Kesbangpol Lamsel Melalui Bimtek Keormasan Menuju Masyarakat yang berintegritas, Maju dan Sejahtera

Kamis, 20 Oktober 2022,

 

LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan (Lamsel) helat Bimbingan Teknis (Bimtek) keorganisasi masyarakat (Ormas) yang digelar di Aula Kampus STIE Muhammadiyah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (20/10/2022).


Hadir dalam acara tersebut, Badan Kesbangpol Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Jupri, Kabid Bina Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa Agus Heriyanto, SH, MH, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, Drs. Mawardi, MM, Perwakilan Kodim 0421 L/S Siswoko, beserta Karang Taruna, perwakilan Kecamatan dari Penengahan, Rajabasa, dan Way Panji.


Kegiatan tersebut mengambil tema 'Melalui Bimtek Keormasan Kita Jalin Silaturahmi Dengan Baik Demi Terwujudnya Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong'.


Kabid Bina Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa, Agus Heriyanto, SH, MH, menjelaskan dasar hukum terkait Gerakan Nasional Revolusi Mental.


"Dasar hukum instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2106 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental," jelasnya.


Dirinya mengimbuhkan tujuan adanya Gerakan Nasional Revolusi Mental dalam menatap masa depan Indonesia sebagai Negara yang besar.


"Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk menguatkan keteladanan penyelenggara negara dan partisipasi masyarakat, dan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran, membangun sikap optimistik dalam menatap masa depan Indonesia sebagai Negara dengan kekuatan besar untuk berprestasi tinggi, produktif, dan berpotensi," imbuhnya.

Dalam Kesempatan yang sama, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, Drs. Mawardi, MM menambahkan peraturan dalam penanganan konflik sosial.


"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial," tambahnya.


Mawardi juga menegaskan, dari penanganan sampai dengan pemulihan pasca konflik.


"Konflik artinya bertentangan, berbenturan, perseteruan ditengah masyarakat, serta penanganan, pencegahan, penghentian, hingga pemulihan pasca konflik." Tukas Mawardi yang berasal dari Provinsi Aceh. 

(Bst)


TerPopuler