Dugaan Diskriminasi Terhadap Wartawan Penasehat DPC GWi Lamsel Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Maret 2023

Dugaan Diskriminasi Terhadap Wartawan Penasehat DPC GWi Lamsel Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Maret 2023,

 


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (21/3/2023).


Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi saat beberapa awak media hendak mencari informasi terkait ada kegiatan manasik haji dan umrah di gedung Dakwah Muhammadiyah Kecamatan Kalianda, kabupaten Lamsel. 


Bukannya mendapatkan informasi yang positif terkait kegiatan tersebut, wartawan (Al) malah mendapatkan diskriminasi oleh salah satu ketua yayasan Islam Al-Islah berinisial (Mtf).


Ketua yayasan tersebut bertindak sangat arogan dengan “membentak, mengusir,melontarkan ucapan yang tidak pantas untuk d konsumsi oleh rekan para media, dengan kata lantang ketua yayasan tersebut pemersilakan untuk d publikasikan sebanyak banyaknya, tidak pernah takut kepada siapa pun/wartawan.


Kasus pelecehan profesi wartawan membuat penasehat GWI kabupaten Lampung Selatan angkat bicara, Sopadli Ys,.SH.SE.ME.YS,  "mengutuk keras dan menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya," ungkapnya.


Tentu ini adalah  merupakan satu pelanggaran,  dimana pelanggaran itu sudah di amanatkan,  karena  wartawan  inikan di lindungi undang - undang pers  nomor 40 tahun 1999,hal itu tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar sopadli , sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional, wartawan mempunyai tugas dan hak untuk melihat,mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Dalam rapat pembahasan tentang kasus tersebut, yang di hadiri oleh jajaran pengurus GWI kabupaten Lampung Selatan,Sopadli Ys,.SH.SE.ME.YS selaku penasehat dan Haris Sutiawan selaku dewan kehormatan GWI Kabupaten Lampung Selatan sepakat akan melakukan suatu proses hukum.


Lanjut Sopadli Ys," Ini bukan karena kita mau menakut -  nakuti tetapi itulah hukum yang berbicara, ya tentu kita akan menempuh jalur itu untuk memberikan kenyamanan kemudian juga  menjadikan perlindungan kepada teman - teman kita di pers ini, bahwa tidak ada lagi nanti orang  - orang yang kira - kira menganggap seorang wartawan ini di pandang sebelah mata, kemudian tidak ada lagi nanti bahwa  teman - teman kita yang mau meliput  di anggap mengganggu mereka," imbuhnya.


"GWI ini adalah merupakan suatu organisasi kewartawanan yang mempunyai suatu wadah,  dari pusat sampai ke daerah, tentu organisasi ini harus besar, Organisasi GWI ini harus di hargai,  tidak di pandang sebelah mata,  atau misalkan mendapat diskriminasi dengan organisasi - organisasi yang lain, karena di mata hukum kita ini adalah sama," Tegas Sopadli Penasehat DPC GWi Lampung Selatan.


"Jadi harapan kita  apakah organisasi lama atau baru yang terkait dengan keanggotaan dan keorganisasian di kewartawanan,kita harapkan semuanya di pandang sama, termasuk kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dimana ada GWI maka di situlah kita harus di samakan dengan organisasi organisasi yang lain," pungkas nya.

(Tim/GWI)

TerPopuler