DBH Daerah Tak Kunjung Terealisasi, Kades Lampung Selatan Angkat Bicara

Senin, 13 Februari 2023

DBH Daerah Tak Kunjung Terealisasi, Kades Lampung Selatan Angkat Bicara

Senin, 13 Februari 2023,

 

Gambar Ilustrasi

LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.


Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).


Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.


DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.


DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam Provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

Gambar Ilustrasi


Namun di Kabupaten Lampung Selatan hingga sampai dengan saat ini DBHD tahun 2022 tak kunjung terealisasi.


Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Kepala Desa yang ada di Lampung Selatan, kepada jurnalis bahwa DBH Retribusi Pajak Daerah tahun 2022 belum bisa dicairkan.


"Dana bagi hasil retribusi pajak daerah, jadi DBH harusnya sudah dianggarkan, seharusnya dilaksanakan realisanya di tahun 2022 dan akan direalisasikan ditahun 2023 dengan alasan dari Dinas pihak terkait yang tidak jelas," tegas Kades yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/2/2022).


Kades tersebut juga meminta kepada Dinas terkait agar bisa memberikan penjelasan yang mendasar, kenapa Dana Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah Lamsel tahun 2022 yang sudah ada di Rekening Desa tidak dapat dicairkan.


"Artinya kami juga butuh penjelasan yang mendasar tentunya, apa ada Peraturan Presiden kah?, Peraturan Kementrian Keuangan atau Perbup sekalipun?, ketika Dana DBH tidak bisa cairkan?." Cetusnya.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Dinas terkait.
(Red)

TerPopuler