Setubuhi Anaknya, A Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Penengahan

Jumat, 27 Januari 2023

Setubuhi Anaknya, A Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Penengahan

Jumat, 27 Januari 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil bekuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polsek (Kapolsek) Penengahan Iptu Gobel dalam press realese pada Jum'at (27/1/2023).


Tersangka A (28) merupakan warga Desa Marga Jaya Rt 003/Rw 008 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, yang sudah dua kali menyetubuhi JTS (15) yang merupakan anak tirinya.

Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada hari Rabu (4/1) sekira pukul 10.00 Wib dikamar mandi kolam renang di Desa SriPendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke Polsek Penengahan.


Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangakan," Pelaku berinisial A ditangkap jajaran Polsek penengahan berdasarkan laporan masyarakat terkait laporan orang hilang yang sempat viral di media sosial. Tim Tekab 308 Persis Polsek Penengahan melakukan penyelidikan terhadap JTS, alhasil JTS mengaku kabur dari rumahnya karena sering dicabuli dan disetubuhi oleh Bapak tirinya," terang Kapolsek Penengahan.

Dan pada hari Rabu (25/1) Tim Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap A di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel dan menyita barang bukti 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna jika hitam, 1 (satu) helai celana kulot panjang warna hitam, serta 1 (satu) helai celana dalam warna hitam.


Iptu Gobel juga menjelaskan, "terhadap tersangka A, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana 15 tahun Penjara." Pungkas Kapolsek Penengahan.

(Red)



TerPopuler